Tiga Aktivis Anti Rasuah Dikriminalisasi karena Tanah Garapan: Seruan Keadilan dari Bogor untuk Presiden Prabowo dan Penegak Hukum

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Bogor – Seruan keadilan menggema dari kaki Gunung Pangrango. Di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, tiga putra daerah yang dikenal sebagai aktivis anti rasuah dan penggerak UMKM kini mendekam di balik jeruji besi Rutan Kelas III Pondok Rajeg, Cibinong. Mereka bukan pelaku kejahatan berat, bukan pembunuh, bukan pengedar narkotika melainkan warga yang sedang berjuang membangun rumah rakyat miskin di atas tanah garapan eks HGU PTPN I yang masa berlakunya diduga telah kadaluarsa.Sabtu (8/11/2025)

Kasus ini mengguncang berbagai kalangan. Ketua Umum DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH, M.Akp, bersama Bunda Tiur Simamora, tokoh perempuan nasional yang dikenal sebagai aktivis anti rasuah dan pemerhati kemanusiaan, menyatakan keprihatinan mendalam. Mereka didampingi pula oleh Dr. Kristianto Manullang, SH, MH, Dr. Agip Supendi, SH, MH, Didik Sodikun, SH, MH dari Sinar Pos, serta Rusman Pinem, S.Sos, Wakil Ketua DPP LBH Pers Prima Presisi Polri, dan Dr. Moses Waimuri, SH, M.Th dari Aliansi Jurnalis Papua Bersatu.

Dukungan juga datang dari berbagai organisasi rakyat seperti BAKRI, PPWI, GWI, KOWARI, LMP, Pemuda Pancasila, serta komunitas relawan Rumah Besar Prabowo Gibran 08. Mereka bersatu dalam seruan yang sama: tegakkan keadilan bagi rakyat kecil dan aktivis anti korupsi yang kini terzalimi.

Kasus Tanah Garapan yang Berujung Tahanan

Ketiga warga Citeko tersebut membeli lahan kosong seluas 1.000 meter persegi di kawasan tanah garapan yang dulunya dikuasai oleh PTPN I. Mereka bermaksud membangun hunian sederhana untuk masyarakat sekitar yang tidak memiliki rumah tetap. Pembangunan tersebut, menurut keterangan keluarga dan perangkat desa, telah mendapatkan izin dan sepengetahuan Lurah serta Camat setempat.

Namun, di tengah proses pembangunan, muncul laporan dari pihak PTPN I melalui kuasa hukumnya, Sitepu, SH, yang menuduh ketiganya melakukan tindak pidana pencurian lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Laporan itu bergulir dari Polres Bogor hingga naik ke Polda Jawa Barat, dan kini ketiganya resmi menjadi tahanan dengan nomor registrasi AJI 750/25 di Rutan Pondok Rajeg Cibinong sejak 30 Oktober 2025.

Ironisnya, para tersangka adalah lansia yang sudah uzur dan tengah menderita berbagai penyakit asam urat, ginjal, darah tinggi, hingga diabetes. Mereka bukan mafia tanah, bukan korporasi besar yang menjarah lahan negara, melainkan rakyat kecil yang mencoba bertahan hidup di tanah kelahirannya sendiri.

Kasus ini menimbulkan gelombang empati publik. Aktivis dan jurnalis menyoroti indikasi kriminalisasi terhadap rakyat kecil dan putra daerah Sunda Bogor yang hanya ingin memiliki tempat tinggal layak. Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden H. Prabowo Subianto, serta para pejabat tinggi negara mulai dari Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua DPR RI, Ketua Ombudsman, Ketua PPWI, Ketua Komnas HAM, hingga Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, para aktivis meminta agar kasus ini diaudit secara terbuka.

Mereka menegaskan, “Hukum jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jangan sampai rakyat kecil dikriminalisasi sementara para pemodal besar bebas membangun vila-vila mewah tanpa legalitas di atas tanah negara.”

Sidak dari kementerian terkait terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan ATR/BPN diharapkan turun langsung, mengingat di kawasan tersebut diduga berdiri ratusan vila mewah tanpa izin, sementara rakyat yang membangun rumah sederhana justru dijebloskan ke penjara.

Tangis keluarga para tahanan pecah setiap hari di Citeko. Anak-anak kecil menangis, para tukang bangunan kehilangan pekerjaan karena proyek perumahan rakyat terhenti, dan para istri mereka hanya bisa berharap belas kasih dari negara. “Kami hanya ingin keadilan. Kami bukan pencuri. Kami hanya rakyat kecil yang ingin hidup layak di tanah kami sendiri,” ujar salah satu keluarga korban.

Kondisi ini memperlihatkan paradoks hukum di negeri ini. Di satu sisi, negara berkomitmen memberantas mafia tanah dan menjamin hak rakyat atas tanah; di sisi lain, rakyat kecil justru dikriminalisasi saat berusaha menata hidup.

Mereka menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar pembelaan pribadi, tetapi pembelajaran bangsa agar kasus serupa tidak terus menimpa rakyat miskin di pelosok negeri. “Jika hukum masih bisa dibeli, maka keadilan tinggal slogan,” kata Dr. Bernard Siagian dalam pernyataannya.

Gerakan solidaritas nasional yang dipimpin oleh DPP GAKORPAN, PPWI, dan berbagai ormas kini menuntut pembentukan Tim Independen Investigasi yang melibatkan Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, akademisi, serta media nasional. Mereka menuntut agar proses hukum ini diawasi ketat dan transparan.

“Jangan ada lagi rakyat kecil dikriminalisasi. Jangan hukum hanya berpihak pada oligarki dan para pemodal besar. Bumi, tanah, dan air adalah milik rakyat, bukan segelintir orang yang berkuasa,” tegas Bunda Tiur Simamora.

Dalam seruan akhirnya, para aktivis mengingatkan pesan para pendiri bangsa: “Tanah untuk rakyat, bukan untuk ditimbun kekuasaan.”
Dengan semangat Asta Cita, Pancasila, UUD 1945, dan NKRI Harga Mati, mereka menyerukan agar Presiden Prabowo menaruh perhatian pada tragedi hukum di Citeko, Cisarua sebagai cermin keberpihakan negara terhadap rakyatnya sendiri.

(Tim Investigasi DPP GAKORPAN)

READ  Wartawan Dianiaya di Tambang Ilegal Ketapang, Aktivis Kecam Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Berita Terbaru