SUARARAKYAT.info||Sukabumi — Aktivis muda Adam Firmando menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh rekan seperjuangannya, Moh. Husen, dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan ancaman melalui media elektronik. Dukungan ini disampaikan Adam sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan menegakkan keadilan dan supremasi hukum di Kota Sukabumi.
Kasus ini sendiri telah resmi dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/470/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT. Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta unsur pengancaman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam keterangannya kepada awak media, Adam Firmando menegaskan bahwa tindakan pelaku bukan hanya mencederai kehormatan pribadi seseorang, tetapi juga berpotensi merusak nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat yang beradab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tidak boleh membiarkan praktik ancaman dan penghinaan dibiarkan begitu saja. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi soal marwah hukum di negeri ini,” tegas Adam.rabu (5/11/2025)
Adam menilai bahwa laporan yang dilayangkan oleh Moh. Husen telah disertai alat bukti yang kuat, sehingga pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga menekankan pentingnya memberikan rasa aman bagi setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat tanpa takut diintimidasi atau dilecehkan.
“Kami para aktivis muda siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Kami percaya Polres Sukabumi Kota dapat bekerja dengan objektif dan menjunjung tinggi asas keadilan,” tambahnya.
Adam juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab moral dan etika publik.
“Teknologi seharusnya digunakan untuk membangun, bukan menjatuhkan. Saat seseorang menggunakan media sosial untuk menghina, mengancam, atau mencemarkan nama baik orang lain, maka di situlah hukum harus hadir,” pungkasnya.
Kasus ini kini tengah dalam tahap penanganan awal oleh aparat kepolisian. Sejumlah pihak berharap agar penyidikan dapat berjalan cepat dan profesional, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
(Tim)














