SUARARAKYAT.info||Bogor— Upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi dan peliputan di lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG yang berlokasi di Desa Jambuluwuk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (23/10/2025), justru berujung pada penolakan oleh pihak pengelola.
Kunjungan wartawan tersebut bertujuan untuk menggali informasi mengenai bentuk kerja sama antara pihak Dapur MBG dengan Pemerintah Desa Jambuluwuk, serta memastikan mekanisme penataan, pengiriman, dan pengawasan program pemenuhan gizi masyarakat di wilayah tersebut. Namun niat baik untuk memberikan informasi yang akurat kepada publik tidak disambut baik oleh pengelola.
Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, salah satu pengelola Dapur MBG yang bernama Parhan menyampaikan bahwa pihaknya tidak diperkenankan menerima wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maaf, kami tidak menerima liputan wartawan karena tidak boleh dari atasan juga, Pak,” ujar Parhan singkat kepada wartawan.
Penolakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab kegiatan Dapur MBG berkaitan langsung dengan layanan publik, khususnya di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Program seperti ini semestinya terbuka terhadap pengawasan publik dan media, terlebih jika menggunakan anggaran yang bersumber dari pemerintah atau lembaga negara.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), disebutkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang dibiayai oleh uang negara. Media massa sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dalam Pasal 3 UU KIP ditegaskan, tujuan dari keterbukaan informasi publik adalah untuk:
1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, serta proses pengambilan keputusan publik.
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
3. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik.
Dengan adanya penolakan terhadap wartawan di lapangan, muncul dugaan bahwa pihak pengelola berupaya menutup akses informasi yang seharusnya dapat diakses secara terbuka. Sikap seperti ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan oleh UU.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Pemerintah Desa Jambuluwuk dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk meminta penjelasan resmi terkait alasan pelarangan peliputan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tersebut.
Langkah klarifikasi ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan sesuai fakta di lapangan, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik di lembaga yang seharusnya berfungsi untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat.
Sumber: Bang”














