SUARARAKYAT.info|| Riau-Gelombang tekanan terhadap jurnalis kembali menyeruak di Provinsi Riau. Setelah laporan investigatif seorang wartawan bernama Athia membongkar jaringan mafia kayu ilegal di wilayah Kabupaten Kampar, Siak Kecil Bengkalis, dan Kabupaten Siak, muncul gelagat kuat adanya upaya sistematis untuk membungkam pemberitaan. Bahkan, sejumlah pihak diduga rela menebus dengan uang puluhan juta rupiah demi “membersihkan jejak digital” dari pemberitaan yang mengungkap praktik gelap tersebut.(5/10/2025)
Kasus ini bermula pada 29 September 2025, ketika media menurunkan laporan berjudul tentang 17 titik sawmill atau tempat pemotongan kayu ilegal di wilayah Teratak Buluh, Kabupaten Kampar. Dalam laporan itu, sumber-sumber di lapangan menyebut bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi yakni Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan Hutan Rimba Baling, dua kawasan penting penyangga ekosistem Riau yang kini kian terkikis akibat pembalakan liar.
Lebih memprihatinkan lagi, menurut hasil penelusuran, sebagian kawasan yang semula merupakan hutan lindung kini telah berubah menjadi perkebunan sawit yang dikelola tanpa izin resmi. Diduga, proses alih fungsi lahan itu melibatkan jaringan kuat antara pengusaha sawmill, oknum aparat, dan pemain besar di sektor perkebunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemberitaan awal, beberapa nama yang disebut diduga sebagai pemilik sawmill antara lain:
Ijal Bugil, Katam, Mawan, Buyung, Iyan Tengkak, Ijon Pita, Amjor, Danil, Amar, Ado Botuik, Hendri, Epat, Apen, Kaliang, dan Akmal.
Meski demikian, hingga kini belum ada tindak lanjut hukum yang jelas terhadap nama-nama tersebut, sementara aktivitas penebangan disebut terus berlanjut di lapangan.
Namun, sejak berita itu tayang, muncul reaksi keras dari sejumlah pihak. Beberapa di antaranya meminta agar pemberitaan tersebut dihapus, dengan iming-iming bayaran puluhan juta rupiah untuk “menenangkan situasi.” Fakta ini mengindikasikan bahwa ada kekuatan besar yang tidak ingin praktik kotor di balik bisnis kayu ilegal itu terbongkar lebih jauh.
Sumber internal media menyebut bahwa setelah berita tersebut menjadi sorotan publik, muncul “bantahan” dari pihak Polres Kampar. Akan tetapi, bantahan itu justru semakin memperkuat kecurigaan publik tentang adanya tumpang tindih kepentingan antara penegak hukum dan pelaku usaha gelap. “Semakin dibantah, semakin jelas arah kebenaran itu. Justru setelah bantahan keluar, tekanan untuk take down makin gila-gilaan,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Athia, jurnalis yang menurunkan laporan itu, menyatakan bahwa dirinya mendapat berbagai bentuk tekanan, mulai dari intimidasi halus hingga bujukan uang tutup mulut. Namun, ia menegaskan tidak akan mundur dari prinsip jurnalisme yang ia anut. “Kalau media diam karena takut uang atau ancaman, maka hutan kita akan habis tanpa jejak. Saya tidak bisa ikut dalam kebisuan itu,” ujarnya tegas.
Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik pembungkaman media di daerah masih marak. Para pelaku bisnis ilegal, dengan jaringan modal dan koneksi politik yang luas, menggunakan segala cara untuk menekan pemberitaan, termasuk melalui jalur uang dan ancaman. Padahal, publik berhak tahu bahwa di balik keuntungan besar dari penebangan liar, ada kerusakan ekologis yang tak ternilai dan penderitaan masyarakat yang kehilangan ruang hidup.
Jika aparat benar-benar berkomitmen menegakkan hukum, mestinya mereka mengusut sumber kayu ilegal dan jaringan sawmill tersebut, bukan malah membantah atau menekan media yang mengungkapkannya. Kebenaran tidak bisa dibungkam dengan amplop, dan keadilan tidak bisa ditegakkan di atas kebohongan.
Kini, publik menanti langkah konkret penegak hukum: apakah Polres Kampar dan instansi terkait akan benar-benar membuka penyelidikan transparan terhadap praktik ilegal logging di Riau, atau justru menambah daftar panjang kasus yang dikubur oleh uang dan kekuasaan.
(Tim)














