SUARARAKYAT.info||Bogor – Polemik penahanan ijazah siswa kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini kasus terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Bogor, yang berlokasi di Jalan Stasiun Cigombong, Desa Cisalada, Kabupaten Bogor. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan kebijakan pihak sekolah yang menahan ijazah lulusan tahun ajaran 2024–2025, lantaran masih memiliki tunggakan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dipungut melalui komite sekolah.Kamis (2/9/2025)
Menurut pengakuan orang tua siswa, ijazah anak mereka tidak bisa diambil karena belum mampu melunasi kewajiban administrasi yang dipatok pihak sekolah. “Kami bukan tidak mau bayar, tapi kondisi ekonomi sedang sulit. Anak kami lulus, tapi ijazahnya ditahan karena dianggap masih punya utang DSP dan SPP,” ujar salah satu orang tua dengan nada kecewa.
Kasus ini mendapat perhatian ketika seorang wartawan media nasional mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak sekolah. Saat ditemui, Bendahara Komite MAN 4 Bogor bernama Sarif menyatakan bahwa pengambilan ijazah tetap harus didahului pembayaran sebagian tunggakan. “Tetap harus ada uang masuk dulu, kalau tidak ada uang masuk takut saya disalahkan sama kepala sekolah, Pak Deden,” ungkap Sarif kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kepala MAN 4 Bogor, Deden, saat dihubungi melalui telepon. Awalnya, Deden sempat memperbolehkan ijazah diambil tanpa pelunasan tunggakan. Akan tetapi, setelah berdiskusi lewat sambungan telepon dengan Bendahara Komite, sikap kepala sekolah mendadak berubah. “Pak Sarif mengingatkan kejadian konflik sebelumnya dengan salah satu media terkait murid atas nama Yuda dan Yudi. Setelah itu, kepala sekolah berubah pikiran dan mengatakan ijazah tetap tidak bisa diberikan jika belum ada uang masuk,” tutur sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pihak sekolah berdalih bahwa dana sumbangan sangat dibutuhkan untuk pembangunan ruang kelas baru, sehingga komite tetap menekankan adanya pembayaran meski sebagian, sebelum ijazah diserahkan. “Lagi butuh uang untuk pembangunan ruang kelas,” kata Sarif.
Kebijakan penahanan ijazah ini menuai kritik dari kalangan orang tua dan pemerhati pendidikan. Pasalnya, aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama secara tegas melarang penahanan ijazah sebagai alat untuk menekan pembayaran administrasi sekolah. Ijazah merupakan hak setiap siswa sebagai bukti resmi kelulusan, yang tidak boleh dihambat dengan alasan finansial.
Kasus di MAN 4 Bogor menambah deretan praktik pungutan liar dan dugaan pelanggaran aturan di sekolah negeri yang notabene dibiayai oleh negara. Banyak pihak menilai, alih-alih mendukung peningkatan mutu pendidikan, praktik semacam ini justru membebani masyarakat kecil dan menutup akses anak didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mencari pekerjaan.
Kini, orang tua siswa berharap agar pihak Kementerian Agama, Ombudsman, maupun aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan pungutan yang berujung pada penahanan ijazah ini. “Kami hanya ingin keadilan. Anak kami sudah berjuang lulus, jangan sampai masa depan mereka terhambat hanya karena urusan uang,” pungkas salah seorang wali murid dengan mata berkaca-kaca.
(Tim)














