SUARARAKYAT.info||Sumba Timur – Di tengah derasnya modernisasi yang kerap mengikis akar budaya, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, justru memilih untuk teguh menjaga identitas mereka. Desa yang dikelilingi hamparan perbukitan luas ini masih mempertahankan kehidupan khas Sumba dengan rumah berpuncak tinggi atau Uma Mbatangu yang berdiri megah, serta kuda-kuda yang bebas berlarian di padang savana.Selasa (30/9/2025)
Namun, di balik keindahan dan kekayaan budaya itu, masyarakat adat Tandula Jangga menghadapi tantangan penting: bagaimana memastikan tanah ulayat yang mereka warisi dari leluhur tetap diakui dan terlindungi secara hukum. Selama ini, tanah adat sering berada dalam posisi rawan karena belum memiliki legalitas formal, sehingga rentan terhadap konflik, perebutan, atau bahkan klaim dari pihak luar.
Kesadaran itu mendorong masyarakat Tandula Jangga untuk melakukan langkah maju: menyertipikatkan tanah ulayat mereka. Bagi mereka, sertifikat tanah bukan hanya sebatas dokumen hukum, melainkan perisai yang menjaga warisan leluhur agar tidak tergerus zaman. Dengan sertifikat, mereka berharap keberadaan tanah adat memiliki kekuatan hukum yang jelas, sekaligus menjadi bukti sah bahwa lahan tersebut benar-benar milik masyarakat adat setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tokoh adat setempat menuturkan bahwa sertifikat tanah ulayat menjadi bentuk perlindungan sekaligus pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat. “Kami tidak ingin anak cucu kami kehilangan tanah warisan leluhur. Sertifikat ini adalah cara untuk memastikan bahwa tanah adat kami tidak bisa diganggu gugat,” ungkap salah seorang tetua desa.
Upaya ini juga sejalan dengan semangat menjaga jati diri budaya masyarakat adat Sumba Timur. Tanah ulayat bagi mereka bukan sekadar ruang hidup, melainkan simbol keterikatan spiritual dengan leluhur dan alam. Dengan pengakuan hukum, masyarakat Tandula Jangga bisa lebih tenang melanjutkan tradisi dan budaya tanpa takut kehilangan ruang yang menjadi sumber kehidupan.
Langkah masyarakat Tandula Jangga ini sekaligus menjadi contoh bagaimana masyarakat adat di berbagai daerah bisa menyeimbangkan kebutuhan akan pengakuan hukum dengan upaya menjaga tradisi. Modernisasi memang tak terhindarkan, tetapi identitas budaya dan hak atas tanah leluhur harus tetap dijaga agar tidak hilang ditelan waktu.
(*one)














