Pengakuan Surat Tanah Ulayat, Upaya Masyarakat Adat Tandula Jangga Menjaga Jati Diri

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Sumba Timur – Di tengah derasnya modernisasi yang kerap mengikis akar budaya, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, justru memilih untuk teguh menjaga identitas mereka. Desa yang dikelilingi hamparan perbukitan luas ini masih mempertahankan kehidupan khas Sumba dengan rumah berpuncak tinggi atau Uma Mbatangu yang berdiri megah, serta kuda-kuda yang bebas berlarian di padang savana.Selasa (30/9/2025)

Namun, di balik keindahan dan kekayaan budaya itu, masyarakat adat Tandula Jangga menghadapi tantangan penting: bagaimana memastikan tanah ulayat yang mereka warisi dari leluhur tetap diakui dan terlindungi secara hukum. Selama ini, tanah adat sering berada dalam posisi rawan karena belum memiliki legalitas formal, sehingga rentan terhadap konflik, perebutan, atau bahkan klaim dari pihak luar.

Kesadaran itu mendorong masyarakat Tandula Jangga untuk melakukan langkah maju: menyertipikatkan tanah ulayat mereka. Bagi mereka, sertifikat tanah bukan hanya sebatas dokumen hukum, melainkan perisai yang menjaga warisan leluhur agar tidak tergerus zaman. Dengan sertifikat, mereka berharap keberadaan tanah adat memiliki kekuatan hukum yang jelas, sekaligus menjadi bukti sah bahwa lahan tersebut benar-benar milik masyarakat adat setempat.

Tokoh adat setempat menuturkan bahwa sertifikat tanah ulayat menjadi bentuk perlindungan sekaligus pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat. “Kami tidak ingin anak cucu kami kehilangan tanah warisan leluhur. Sertifikat ini adalah cara untuk memastikan bahwa tanah adat kami tidak bisa diganggu gugat,” ungkap salah seorang tetua desa.

Upaya ini juga sejalan dengan semangat menjaga jati diri budaya masyarakat adat Sumba Timur. Tanah ulayat bagi mereka bukan sekadar ruang hidup, melainkan simbol keterikatan spiritual dengan leluhur dan alam. Dengan pengakuan hukum, masyarakat Tandula Jangga bisa lebih tenang melanjutkan tradisi dan budaya tanpa takut kehilangan ruang yang menjadi sumber kehidupan.

Langkah masyarakat Tandula Jangga ini sekaligus menjadi contoh bagaimana masyarakat adat di berbagai daerah bisa menyeimbangkan kebutuhan akan pengakuan hukum dengan upaya menjaga tradisi. Modernisasi memang tak terhindarkan, tetapi identitas budaya dan hak atas tanah leluhur harus tetap dijaga agar tidak hilang ditelan waktu.

(*one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas
Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama
Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas
Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT
DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
Tingkatkan Sinergitas, Kodaeral XIV Sorong Menerima Kunjungan Kerja SKK Migas Perwakilan Pamalu dan KKKS Petronas Bobara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:28 WIB

DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:40 WIB

Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:58 WIB

Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama

Senin, 15 Juni 2026 - 12:32 WIB

Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan

Senin, 15 Juni 2026 - 07:52 WIB

Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas

Berita Terbaru