PT RMC Bantah Isu Duplikasi Dokumen, Tegaskan Jadi Korban Penipuan Jual Beli Kapal Arline 02

- Penulis

Sabtu, 13 September 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Jakarta-Polemik kepemilikan Kapal ARLINE 02 kembali mencuat setelah muncul pemberitaan yang menyebut PT RMC melakukan penduplikatan dokumen kapal. Informasi tersebut diduga bersumber dari Dalle Efendi, yang mengaku sebagai pihak penjual kapal kepada PT RMC.

Berdasarkan keterangan resmi, PT RMC menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah informasi palsu dan menyesatkan. Proses jual beli kapal, menurut perusahaan, telah dilakukan dengan itikad baik sesuai kesepakatan harga yaitu Rp. 6.000.000.000 (Enam Miliyar Rupiah) yang ditandatangani bersama.

Namun, dalam perjalanan transaksi ditemukan fakta bahwa kondisi kapal saat diserahkan tidak siap operasional, baik dari sisi fisik, kelengkapan alat navigasi, maupun dokumen hukum. Atas dasar itu, PT RMC hanya menyerahkan uang sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah) sebagai tanda kesepakatan, dan kapal segera diperbaiki di Galangan Kapal Jakarta Utara, sementara kapal dalam proses Perbaikan, waktu yang ada dimanfaatkan untuk melengkapi dokumen hingga akhirnya Kapal Arline 02 dapat beroperasi dengan resmi dan layak, Selanjutnya PT RMC akan melakukan pelunasan pembelian Kapal sesuai dgn harga yang sudah disepakati bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan muncul setelah ada Pengakuan dari Pihak Lain bahwa Kapal Arline 02 adalah milik Pihak tersebut dan bukan milik Dalle Efendi. Dengan mendapatkan persoalan tersebut PT RMC mengambil keputusan untuk melanjutkan Pelunasan apabila Dalle Efendi mampu menunjukan Grosse Akte yang asli atas Kapal Arline 02 sebagai bukti bahwa Dalle Efendi adalah pemilik sah Kapal ARLINE 02, karena tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan utama berupa Grosse Akte, PT RMC menunda untuk melaksanakan Pelunasan.

Adapun PT. Rezkifa Mutiara Cemerlang siap menerima pembatalan jual beli kapal SPOB. Arline 02 dengan ketentuan penjual mengembalikan semua biaya serta kerugian yang dikeluarkan PT. RMC sejumlah Rp. 3.000.000.000,(tiga milyar rupiah). Dan Apabila Selama uang PT. RMC belum dikembalikan oleh Penjual maka pihak PT. RMC tetap menguasai dan mengoperasikan Kapal Arline 02.

READ  Program Rutilahu TMMD Kodim 0607/Kota Sukabumi: Perbaikan Rumah Ibu Utih di Desa Cisarua Capai 56%

Setelah Kapal dioperasikan oleh PT RMC, Dalle Efendi tidak terima dengan alasan Kapal itu belum seutuhnya milik PT RMC Bahkan, terdapat dugaan upaya dari pihak yang bersangkutan untuk menduplikasi dokumen kapal dengan menahan Surat Pelaut / Dokumen Crew serta Dokumen-dokumen Kapal yang di titipkan ke Agen dan KSOP Gresik ketika Kapal berlabuh di Perairan Gresik.

Kuasa hukum PT RMC dalam pernyataannya menegaskan, tindakan Dalle Efendi masuk dalam kategori penipuan serius dalam transaksi jual beli kapal.

“Kami sangat mengutuk keras tindakan saudara Dalle Efendi yang tidak hanya melakukan transaksi dengan status kepemilikan tidak jelas, tetapi juga berusaha membalikkan fakta dengan menyebarkan keterangan palsu di publik. PT RMC adalah korban dalam kasus ini, karena telah mengeluarkan biaya besar untuk memperbaiki kapal hingga dapat beroperasi resmi,” tegas perwakilan hukum PT RMC.

Lebih lanjut, pihak PT RMC menyatakan telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut proses hukum. Langkah tersebut ditempuh guna memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap dunia usaha, khususnya dalam industri pelayaran nasional.

“Laporan pidana sudah kami sampaikan ke Polda Metro Jaya. Selain jalur pidana, kami juga akan menempuh upaya perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian finansial maupun nama baik perusahaan,” tambah kuasa hukum PT RMC.

PT RMC berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian kapal, khususnya terkait keabsahan dokumen kepemilikan.

(Yusdin Senoputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru
Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!
Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin
Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua
APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi
Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi Polda Papua Barat Daya, Kasus Korupsi Inspektorat Tinggal Tunggu Audit BPK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:20 WIB

Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:16 WIB

Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:03 WIB

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44 WIB

Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:32 WIB

APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Gresik Beri Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat

Senin, 22 Jun 2026 - 05:23 WIB