SUARARAKYAT.info||Kuansing-Kawasan hutan Bukit Batabuh di wilayah sektor Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini terancam habis. Diduga kuat, praktik illegal logging yang sudah berlangsung bertahun-tahun semakin merajalela tanpa adanya tindakan nyata dari pihak berwenang.
Hasil investigasi tim wartawan yang kembali turun ke lapangan pada Sabtu (13/9/2025), mendapati fakta mencengangkan: sejumlah somel (sawmill) liar di Desa Kasang masih beroperasi bebas. Kayu-kayu hasil tebangan ilegal terlihat ditumpuk, diolah, hingga diangkut dengan truk ke luar wilayah, tanpa satu pun dokumen resmi seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ataupun bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Ironisnya, meski berkali-kali temuan ini sudah dipublikasikan dan viral di media sosial, aparat penegak hukum (APH) maupun Dinas Kehutanan tidak juga bertindak. Para pelaku illegal logging seolah kebal hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oknum Polisi Diduga Pemilik Somel
Lebih mengejutkan lagi, menurut keterangan warga dan narasumber terpercaya, salah seorang pemilik somel justru diduga oknum polisi aktif. Bukan hanya itu, praktik kayu ilegal ini juga ditengarai melibatkan banyak kepentingan oknum-oknum tertentu yang berlindung di balik seragam dan jabatan.
“Semua pihak sebenarnya tahu siapa pemilik somel-somel itu, sudah bertahun-tahun mereka beroperasi. Tapi herannya tidak ada yang disentuh hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Kelemahan Pengawasan KPH dan Gakkum
Sejak lama, publik mempertanyakan kinerja Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), aparat Gakkum KLHK, hingga jajaran kepolisian, yang dinilai lemah dalam pengawasan. Padahal, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) secara tegas mengatur larangan dan sanksi terhadap praktik perusakan hutan.
Apalagi, regulasi terbaru melalui Permen LHK P.60/2016 sudah mewajibkan pencatatan dan pelaporan hasil hutan kayu melalui sistem SIPUHH berbasis self-assessment. Artinya, tanpa dokumen sah, seluruh aktivitas tebangan, pengolahan, maupun pengangkutan kayu adalah tindak pidana.
Namun, kenyataannya di lapangan, somel-somel liar di Kuantan Mudik tetap berdiri kokoh dan berproduksi setiap hari.
Kayu Hutan Bukit Batabuh Terancam Habis
Kondisi ini membuat hutan Bukit Batabuh semakin kritis. Hamparan pohon besar yang menjadi penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat adat kini satu per satu ditebang tanpa kendali. Jika dibiarkan, kerusakan ekosistem akan memicu banjir bandang, tanah longsor, hingga krisis air bersih bagi ribuan warga di sekitarnya.
Desakan Publik: TNI-Polri dan KLHK Harus Bertindak
Masyarakat kini mendesak agar aparat kepolisian, TNI, serta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan. Tidak cukup hanya sebatas wacana, tapi harus ada penegakan hukum tegas dengan menangkap pelaku, menutup somel-somel ilegal, serta menjerat para aktor intelektual di balik praktik ini.
“Kalau aparat serius, satu minggu saja operasi gabungan, semua somel bisa disegel. Tapi kalau terus dibiarkan, berarti memang ada pembiaran,” tegas Athia, seorang aktivis lingkungan yang ikut mendampingi investigasi lapangan.
Publik kini menanti, apakah hukum benar-benar masih bisa ditegakkan di Kuansing, atau justru hutan Bukit Batabuh akan menjadi monumen kehancuran akibat kolusi aparat dan mafia kayu.
(Athia)













