UU KIP dan UU Pers Memberi Jaminan Wartawan untuk Memperoleh Informasi Publik. Pernyataan Ketua PGRI Inhil Dianggap Kontraproduktif 

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Inhil-Pernyataan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Prof. Adolf Bastian, S.Pd, M.Pd, terkait larangan wartawan dan LSM ikut campur dalam pengawasan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), memicu polemik. Publik menilai pernyataan tersebut justru mengabaikan peran pers sebagai kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.jumat (5/9/2025)

Dalam acara pengukuhan pengurus dan BKO PGRI Inhil, Kamis (28/8/2025), Adolf Bastian meminta kepala sekolah dan guru tidak perlu takut terhadap wartawan maupun LSM yang menanyakan penggunaan dana BOS. Ia bahkan mengimbau agar melaporkan ke pihak kepolisian atau TNI jika ada pihak yang dianggap mengganggu jalannya pendidikan.

“Tolong dibantu bapak Polres dan pak Dandim, kawan-kawan guru-guru kami kalau ada oknum seperti itu diamankan karena sering diteror dan diancam terkait dana BOS. Kita pastikan kepala sekolah bertanggung jawab dalam mengelola pendidikan apalagi melaksanakan BOS sesuai SOP,” ujar Adolf Bastian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pernyataan ini menuai kritik karena dinilai menutup ruang transparansi. Padahal, wartawan memiliki dasar hukum kuat untuk memperoleh informasi publik, termasuk penggunaan dana BOS yang bersumber dari APBN.

READ  Dr. Herman Hofi Law Soroti Dampak Buruk Layanan Karaoke Terhadap Citra Pariwisata dan Pendapatan Daerah Kota Pontianak

Hak Wartawan Dijamin Undang-Undang Menurut regulasi, ada dua landasan hukum utama yang menjamin hak wartawan:

1. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008, yang memberi hak kepada setiap orang untuk mengakses informasi publik, termasuk laporan penggunaan dana BOS.

2. UU Pers, yang melindungi kerja-kerja jurnalistik, termasuk investigasi terhadap penggunaan dana publik.

Jika sekolah menolak memberikan informasi dana BOS, itu bisa dianggap melanggar UU KIP. Informasi anggaran negara adalah hak publik, bukan milik pribadi,” kata salah seorang pakar hukum tata negara.

Pengamat pendidikan di Inhil juga menilai pernyataan Ketua PGRI Riau berpotensi menyesatkan pemahaman publik. Wartawan dianggap bukan ancaman, melainkan mitra strategis untuk memastikan akuntabilitas sekolah.

“Wartawan itu bukan musuh guru. Justru mereka mitra strategis agar dana BOS tidak disalahgunakan. Kalau kerja pers dipersempit, masyarakat kehilangan hak untuk tahu,” tegasnya.

Polemik ini diperkirakan terus berlanjut. Sejumlah organisasi pers di Inhil disebut tengah menyiapkan sikap resmi, termasuk kemungkinan melaporkan pernyataan Ketua PGRI Riau tersebut ke Dewan Pers.

(Syahwani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima Koarmada III Soroti Dampak Konflik Iran–AS–Israel, Dorong Modernisasi Alutsista TNI AL
Koarmada III Raih Dua Penghargaan di Rakernisku TNI AL 2026, Perkuat Tata Kelola Keuangan
Bentuk Solidaritas Ketua, Anggota & PUK SP RTMM SPSI PT Diamond Cold Storage–Sukanda Djaya Menguat di May Day 2026, Dihadiri Presiden Prabowo Subianto
Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit
Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT
Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong
Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%
Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:52 WIB

Panglima Koarmada III Soroti Dampak Konflik Iran–AS–Israel, Dorong Modernisasi Alutsista TNI AL

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:50 WIB

Koarmada III Raih Dua Penghargaan di Rakernisku TNI AL 2026, Perkuat Tata Kelola Keuangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:08 WIB

Bentuk Solidaritas Ketua, Anggota & PUK SP RTMM SPSI PT Diamond Cold Storage–Sukanda Djaya Menguat di May Day 2026, Dihadiri Presiden Prabowo Subianto

Kamis, 30 April 2026 - 09:33 WIB

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit

Kamis, 30 April 2026 - 05:10 WIB

Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT

Berita Terbaru