Baru Sebulan Bekerja TKW Asal Sukabumi Korban Modus Calling Visa Diamankan di Oman, Sponsor Diduga dari Sagaranten

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Sukabumi – Nasib pilu menimpa Fitri Yani bt Pita Rosid (33), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Baru satu bulan bekerja di Oman melalui jalur calling visa, ia kini diamankan oleh pihak kepolisian negara tersebut. Kasus ini kembali membuka tabir kelam praktik perekrutan pekerja migran yang rawan disusupi sindikat perdagangan orang.

Suami korban, dalam wawancara dengan wartawan, mengungkapkan bahwa istrinya diberangkatkan oleh seorang sponsor bernama Ajat, yang disebut berdomisili di Kecamatan Kadudampit, Sukabumi. Menurut pengakuannya, sehari sebelum keberangkatan ke Oman, ia bahkan sempat menginap di rumah yang diduga menjadi lokasi transit para calon pekerja migran.

“Waktu itu saya tahu jelas yang memberangkatkan istri saya itu Ajat, orang Sagaranten. Malam sebelum berangkat kami tidur di rumahnya,” ujarnya.selasa (12/8/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Ajat yang disebut-sebut oleh keluarga korban belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Upaya konfirmasi wartawan juga belum membuahkan hasil.

Modus calling visa seperti yang dialami Fitri Yani kerap menjadi celah sindikat untuk mengirim pekerja migran tanpa perlindungan resmi. Dengan iming-iming proses cepat dan gaji tinggi, banyak calon TKW yang tergoda, meskipun risiko hukum dan keselamatan di negara tujuan sangat besar.

READ  Imas Diduga Sponsor Jaringan TPPO di Sukabumi, Blokir Kontak Wartawan Saat Dikonfirmasi: Desakan Bareskrim Polri Segera Bertindak

Kasus ini menambah daftar panjang pekerja migran asal Sukabumi yang menjadi korban penempatan ilegal ke Timur Tengah. Pihak berwenang di Indonesia, termasuk Bareskrim Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan, didesak untuk segera mengusut tuntas jaringan perekrutan yang melibatkan sponsor di daerah.

Berdasarkan hukum yang berlaku, praktik ini dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 81 yang melarang pengiriman pekerja migran secara ilegal, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 2 dan Pasal 4, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

Jika terbukti, sponsor, perekrut, maupun pihak yang memfasilitasi keberangkatan ilegal ini dapat dikenakan hukuman berat, termasuk penyitaan aset hasil kejahatan dan larangan seumur hidup untuk terlibat dalam kegiatan penempatan tenaga kerja.

Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri. Tanpa perlindungan resmi, para korban rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, bahkan perdagangan manusia.

Hingga berita ini diterbitkan sponsor yang disebut keluarga ajat belum memberikan pernyataan resminya.

Bersambung….

(Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat
Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV
Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum
Korupsi APBD Kabupaten Sorong Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp54 Miliar
Dugaan Minim nyaTransparansi Proyek Kopdes Merah Putih, Publik Pertanyakan Penggunaan Anggaran Negara di Lapangan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:51 WIB

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Sabtu, 18 April 2026 - 07:59 WIB

DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 03:45 WIB

Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV

Jumat, 17 April 2026 - 13:03 WIB

Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 03:22 WIB

Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar

Berita Terbaru