Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 298 Perubahan Nomor 299 Tahun 2025

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Bangka- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menyampaikan Sosialisasi terkait keputusan KPU, nomor (298) tahun 2025. Tentang perubahan SK-KPU nomor (120) tahun 2025, penetapan pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ulang tahun 2025, dan sosialisasi SK- KPU Kabupaten Bangka, nomor (299) tahun 2025 tentang perubahan atas SK-KPU Kabupaten Bangka nomor (121) tahun 2025 tentang penetapan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka ulang tahun 2025, di kantor KPU Kabupaten Bangka Jum.at (08/08/2025)

Ketua KPU Sinarto menyampaikan, seperti yang diketahui Bersama bahwa (SK), ini Muncul atas perubahan (SK) yang sebelumnya Menetapkan (4) pasangan calon. Berdasarkan (SK) nomor (298) kita tetapkan (5) pasangan Calon sudah melalui Proses, di mana di saat penetapan (4) pasangan Calon SK- KPU, menjadi objek sengketa dan sudah dilakukan proses sejak diputuskan oleh KPU-SK yang pertama.

Maka pasangan Calon yang merasa dirugikan atas (SK), tersebut melakukan gugatan ke Bawaslu, Kabupaten Bangka (3) hari sejak (SK) dikeluarkan. dan kebetulan ada pasangan yang menggugat kita, berproses di Bawaslu kemudian dilaksanakan mediasi. sehingga, terbitlah putusan Bawaslu, yang mengabulkan sebagian petitum pemohon. Kita lakukan verifikasi atas putusan itu, dengan hal itu kembali kita mendatangi Kabupaten Kaur bahwa surat itu Benar dikeluarkan oleh Diknas,” jelas Sinarto,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dalam hal ini Hari ini kami KPU Bangka mensosialisasikan dua keputusan tersebut yang pertama berkenaan dengan penetapan, kemudian yang kedua berkenaan dengan nomor urut. karena dengan masuknya satu pasangan Calon, maka nomor urutnya kita tetapkan menjadi nomor urut (5) Berkenaan dengan angka lain terkait perubahan (SK) itu sudah kita lakukan Pleno yang tertuang dalam (SK) maka muncullah (SK) nomor 298, dan 299,” kata Sinarto

READ  DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya Bangkit, Konferda Akan Digelar di Kota Sorong

Ketua KPU Bangka Belitung Husin, menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka telah sesuai dengan peraturan KPU tentang penetapan nomor urut dan tentang penetapan pasangan calon sesuai tahapan,

Dimana SK KPU Bangka nomor,298 tahun 2025 tentang perubahan atas SK KPU kabupaten Bangka nomor 120 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bangka ulang tahun 2025.

Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Fega Erora mengatakan dalam rangka undangan (KPU), Bangka sebagai kolega dalam kegiatan sosialisasi SK-KPU penetapan pasangan Calon dan, (SK) nomor urut pasangan Calon, paska putusan musyawarah terbuka di Bawaslu, yang lalu, pada hari ini menjadi corong informasi yang Informatif dalam situasi yang hari ini sama-sama kita ketahui, yang sedikit Menghangat mudah- mudahan mereda, kami Bawaslu memastikan setiap tahapan yang dilakukan sesuai dengan regulasi.

“Menyikapi dinamika yang beberapa hari ini terjadi, kami Bawaslu menegaskan bahwa (KPU) tetaplah konsisten Menyelenggarakan, tahapan yang sudah diatur dalam (PKPU) nomor 19 tahun 2024 tentang tahapan sampai pelantikan, dalam hal ini Bawaslu akan terus bersama dalam hal pengawasan,” ucapnya

Terkait tentang (SK) baru ini harus dieksekusi atau dilaksanakan, Pelaksanaannya silakan saja laksanakan sesuai aturan (KPU) sebagai penyelenggara yang independen sesuai dengan apa yang telah diputuskan, prinsipnya adalah (KPU) penyelenggara yang memiliki kewenangan, mengatur para peserta pemilihan, selama tidak melakukan kesalahan.

Bawaslu akan mensupport setiap tahapan (KPU), lakukan karena Bagaimanapun juga hari ini kita menambah satu pasangan Calon dan sudah ditetapkan lagi jadwal baru, Harapan kami semua pihak bisa Menyesuaikan baik itu peserta pemilihan Paslon, kemudian stakeholder dalam hal ini Pemerintah dan Kepolisian dapat menyesuaikan, dalam hal melakukan kegiatan ,” jelasnya.

 

(Ali Rachmansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa UMMI Dibekali Perspektif Praktis, Anggota DPR RI Heri Gunawan Soroti Fungsi Pengawasan DPR
Anggota DPR RI Dari Fraksi PDI Perjuangan, IR. Rudianto Tjen, Menggelar Reses Di Desa Berbura
Ahmad Surachman, S.Pd Siap Maju Pilkades Karang Sentosa 2026–2034, Usung Desa Madani dan Transparan
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir: Insentif Kecil Masih Dipotong, Pengawas Jangan Pungli
Yakub F Ismail: Membaca Arah Politik NasDem
Hijrah Politik Nina Agustina ke PSI, Tegaskan Komitmen Lanjutkan Pengabdian untuk Indramayu
Komisi II DPRD Sukabumi Kawal Prioritas Agroindustri dan Pariwisata Parungkuda dalam Musrenbang 2026
Gerindra Kawal Aspirasi Rakyat, Teddy Setiadi Tegaskan Pentingnya Mekanisme dan Disiplin Administrasi di Musrenbang Cidahu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:40 WIB

Mahasiswa UMMI Dibekali Perspektif Praktis, Anggota DPR RI Heri Gunawan Soroti Fungsi Pengawasan DPR

Selasa, 28 April 2026 - 15:30 WIB

Anggota DPR RI Dari Fraksi PDI Perjuangan, IR. Rudianto Tjen, Menggelar Reses Di Desa Berbura

Minggu, 26 April 2026 - 12:03 WIB

Ahmad Surachman, S.Pd Siap Maju Pilkades Karang Sentosa 2026–2034, Usung Desa Madani dan Transparan

Jumat, 24 April 2026 - 01:55 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir: Insentif Kecil Masih Dipotong, Pengawas Jangan Pungli

Jumat, 17 April 2026 - 08:55 WIB

Yakub F Ismail: Membaca Arah Politik NasDem

Berita Terbaru