Suararakyat.info.Pekanbaru-Bertempat di Aula Tri Brata Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, berlangsung sebuah agenda penting bertajuk Deklarasi Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Acara yang diinisiasi oleh Polda Riau bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau ini dihadiri oleh berbagai elemen strategis, termasuk organisasi masyarakat dari Kepulauan Meranti seperti Perkumpulan Putra Meranti Luar Negeri (PPMLN) dan Persatuan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti (Permaskab).
Kehadiran dua organisasi tersebut menunjukkan keseriusan masyarakat sipil dalam mendukung langkah negara melindungi warganya dari praktik-praktik eksploitasi, terutama dalam konteks pekerja migran. Dari PPMLN hadir langsung Ketua Umum Husbi Kurniallah, Sekretaris Umum Umarul Ahmad, serta Ketua Bidang Agama dan Sosial Hamzah Ahmad. Sementara dari Permaskab, Ketua Umum Ir. H. Nazaruddin Nasir yang akrab disapa Bang Irvan Nasir hadir bersama Humas Permaskab Abid Hidayatullah.
Deklarasi ini dihadiri pula oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, dan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau M. Job Kurniawan yang mewakili Gubernur Riau. Turut hadir pula Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, serta perwakilan pemerintah daerah dari Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Wakil Bupati Meranti, Muzammil Baharudin, secara langsung mewakili pemerintah kabupaten dalam forum tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Menteri Abdul Kadir Karding menjelaskan latar belakang penting pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, dua alasan utama melandasi kebijakan tersebut. Pertama, karena besarnya jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan kedua, karena negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
“Siapapun mereka, apakah berangkat secara prosedural atau tidak, adalah warga negara Indonesia yang wajib kita lindungi. Ini adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945, tugas negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia,” tegas Karding dengan suara lantang yang disambut tepuk tangan hadirin.(17/7/2025)
Deklarasi ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga menjadi wujud komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil dalam mencegah praktik perdagangan orang yang kerap kali menjadikan pekerja migran sebagai sasaran empuk.
PPMLN dan Permaskab menyambut baik deklarasi ini. Dalam pernyataan singkatnya, Ketua Umum PPMLN Husbi Kurniallah menyebutkan bahwa inisiatif ini sangat penting mengingat banyak warga Meranti yang menjadi pekerja migran di luar negeri, terutama di negara-negara tetangga. “Kami berharap ke depan ada kerjasama lebih erat antara kementerian, daerah, dan organisasi seperti kami dalam memberi edukasi dan pendampingan bagi calon pekerja migran,” ujar Husbi.
Hal senada disampaikan oleh Bang Irvan Nasir dari Permaskab. Ia menyatakan bahwa deklarasi ini harus menjadi momentum nyata untuk memperbaiki sistem penempatan tenaga kerja migran agar benar-benar menjamin keselamatan dan martabat warga negara. “Jangan sampai warga kita menjadi korban karena prosedur yang rumit atau lemahnya pengawasan. Ini soal nyawa, soal keluarga, dan soal harga diri bangsa,” katanya.
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan deklarasi bersama oleh perwakilan instansi yang hadir, sebagai bentuk komitmen untuk memberantas perdagangan orang serta meningkatkan tata kelola penempatan tenaga kerja migran Indonesia secara legal, aman, dan bermartabat.
(Umarul)














