Transmigrasi Diprotes Tokoh Adat Kalbar: Pemerintah Dinilai Abai Terhadap Masalah Lama

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar– pemerintah pusat untuk kembali menggulirkan program pemerataan pembangunan berbasis transmigrasi di Kalimantan Barat menuai protes keras dari tokoh-tokoh masyarakat adat. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Iyen Bagagok, Ketua Umum Organisasi Masyarakat Adat Mangkok Merah Kalimantan Barat, dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media pada Selasa,(9/7/2025).

Kami dengan tegas menolak rencana program transmigrasi baru di Kalimantan Barat. Masih banyak persoalan lama yang belum selesai, termasuk kemiskinan masyarakat lokal maupun eks transmigran lama yang sudah puluhan tahun tinggal di Kalbar,” tegas Iyen Bagagok.

Menurutnya, pemerintah justru belum menyelesaikan konflik-konflik sosial yang selama ini membayangi program transmigrasi, seperti perampasan tanah ulayat masyarakat adat dan penggusuran lahan eks-transmigran oleh oknum maupun perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iyen menyoroti bagaimana tanah-tanah transmigran dari era Orde Baru khususnya sejak masa Presiden Soeharto hingga kini banyak yang dikuasai oleh pihak lain secara sepihak. Namun, menurutnya, pemerintah seakan tutup mata terhadap sejarah dan penderitaan masyarakat tersebut.

“Apa gunanya membuka kawasan baru untuk transmigrasi jika infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air bersih, sekolah, dan kesehatan di banyak daerah Kalbar masih belum terpenuhi?” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa lebih bijak apabila dana negara dialokasikan untuk memperkuat pembangunan dasar dan layanan publik di wilayah-wilayah terpencil Kalbar, ketimbang menciptakan potensi konflik sosial baru melalui kebijakan yang tidak matang secara sosial dan ekologis.

READ  Pengakuan Surat Tanah Ulayat, Upaya Masyarakat Adat Tandula Jangga Menjaga Jati Diri

Penolakan ini juga menjadi refleksi kegagalan tata kelola transmigrasi sebelumnya, yang kerap menimbulkan konflik agraria, ketimpangan kesejahteraan, dan ketegangan horizontal antara penduduk lokal dan pendatang.

Dalam konteks hukum, program transmigrasi harus tunduk pada:

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang mengakui hak ulayat masyarakat adat.

UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Transmigrasi, yang mengatur hak-hak dan perlindungan transmigran.

Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Transmigrasi, yang mewajibkan partisipasi masyarakat lokal dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan program transmigrasi.

Namun dalam pelaksanaannya, menurut Iyen, “Regulasi hanya menjadi alat formalitas, sementara di lapangan rakyat adat dan eks-transmigran terus menjadi korban ketidakadilan struktural.”ucapnya

Iyen Bagagok menyerukan agar suara masyarakat adat Kalimantan Barat tidak diabaikan dalam setiap rencana kebijakan nasional. Ia meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi total wacana penambahan transmigrasi demi menghindari konflik sosial yang berulang dan ketimpangan kesejahteraan yang makin dalam.

Kami tidak anti pembangunan, tapi jangan abaikan luka lama dan hak-hak rakyat yang belum dipulihkan. Jangan sampai program atas nama ‘pemerataan’ justru memicu perpecahan dan ketidakadilan baru,” pungkasnya.

 

Sumber: Iyen Bagagok, Ketua Umum Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas
Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama
Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas
Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT
DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
Tingkatkan Sinergitas, Kodaeral XIV Sorong Menerima Kunjungan Kerja SKK Migas Perwakilan Pamalu dan KKKS Petronas Bobara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:28 WIB

DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:40 WIB

Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:58 WIB

Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama

Senin, 15 Juni 2026 - 12:32 WIB

Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan

Senin, 15 Juni 2026 - 07:52 WIB

Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas

Berita Terbaru