Suararakyat.info.Kampar, Riau-Tragedi ekologis dan dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat ke permukaan, kali ini di kawasan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas ribuan hektare diduga telah digarap secara ilegal oleh seorang cukong yang dikenal dengan nama Sofendy Tjuadja alias Pendi.
Menurut laporan yang diterima redaksi dari narasumber terpercaya, aktivitas pembukaan lahan secara masif ini sudah berlangsung cukup lama. Dua unit alat berat—satu merek Hitachi dan satu lagi Komatsu—terpantau bekerja di lokasi tersebut. Alat berat Hitachi disebut milik Pendi, sementara Komatsu dikaitkan dengan inisial DK, yang diduga merupakan oknum Kepala Desa setempat.
“Sebelumnya ada unit alat berat melakukan steking lahan di wilayah HPT itu. Satu merek Hitachi diduga milik Pendi, dan yang Komatsu milik oknum Kepala Desa inisial DK,” ungkap narasumber, Selasa (01/07/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, warga pun turut menyebut bahwa di wilayah Sungai Rambai terdapat seorang tokoh yang dikenal sebagai Datuk Doman, yang juga diduga kuat sebagai bagian dari jaringan mafia tanah. Sosok ini sempat menghilang ketika dua ekskavator diamankan aparat, namun kini dikabarkan telah kembali ke kampung.
Menurut informasi lanjutan yang diterima melalui sambungan telepon dari sumber yang enggan disebutkan namanya, luas lahan yang telah digarap oleh Pendi mencapai 1500 hektare. Ada tiga lokasi utama yang disebut menjadi pusat aktivitas perambahan tersebut:

1. Sekitar 300 hektare di area Bukit Setingkai (Bukit Mulia).
2. Sekitar 700 hektare di tengah perkebunan akasia milik PT PSPI.
3. Sekitar 500 hektare di ujung wilayah yang masih berdekatan.
“Hampir semua lahan yang digarap itu berstatus HPT. Tidak mungkin bisa dialihfungsikan tanpa izin. Tapi nyatanya sampai sekarang aktivitas itu tetap berjalan dan seakan luput dari pantauan aparat penegak hukum,” beber narasumber.
Lebih miris lagi, menurut keterangan dari pihak keluarga Pendi, sudah ada peringatan bahwa akan ada penindakan dari Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH). Namun Pendi tampak merasa percaya diri dan menyatakan bahwa ia telah “mengamankan situasi”, bahkan menyebut penjaga kebunnya adalah oknum TNI.
“Sudah saya ingatkan, katanya akan ada Satgas turun. Tapi dia bilang ‘sudah saya amankan, bahkan penjaga kebun saya dari TNI’,” kata pihak keluarga Pendi kepada wartawan.
Pada 11 Juni 2025, kedua alat berat tersebut mendadak berhenti beroperasi karena beredar informasi bahwa akan ada razia dari aparat penegak hukum. Namun, bukannya diproses hukum, aktivitas ilegal tersebut justru terkesan kembali dilanjutkan.
Keterangan dari narasumber lain menyebut bahwa saat Satgas PKH Posko 1 Kampar Kiri melakukan peninjauan dengan 27 unit kendaraan motor, pihak Satgas malah meminta pengelola lahan untuk mengurus surat-surat legalisasi. Ironisnya, diduga penjaga kebun yang ditemui di lokasi adalah juga oknum dari Satgas itu sendiri.
Dalam investigasi lebih dalam, lahan yang kini dikuasai oleh Pendi tersebut diduga dibeli dari para ninik mamak dan datuk-datuk setempat yang bekerja sama dengan oknum humas PT PSPI. Keterlibatan oknum perusahaan swasta dalam praktik perambahan hutan ini menunjukkan betapa sistemik dan terorganisirnya praktik mafia tanah di wilayah ini.
“Ada kerja sama antara datuk-datuk setempat dan oknum humas perusahaan. Mereka jual kawasan HPT seolah itu lahan adat,” ungkap sumber.
Jika benar adanya, maka tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 78 Ayat (3) UU Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.”
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satupun tindakan tegas dari aparat terkait. Bahkan upaya konfirmasi kepada Kepala KPH Kabupaten Kampar belum mendapatkan jawaban. Sementara pihak Pendi, yang sebelumnya sempat merespons wartawan, kini memblokir kontak media.
Kasus perambahan HPT di Sungai Rambai adalah satu dari sekian banyak contoh lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan. Dugaan keterlibatan cukong, oknum aparat, bahkan perangkat desa dan masyarakat adat menjadikan kasus ini semakin pelik dan butuh perhatian serius dari pusat.
Jika tak segera ditindak, bukan hanya ekosistem hutan yang rusak, tetapi juga kredibilitas hukum dan tata kelola sumber daya alam di Indonesia akan terus tercoreng.
(Athia)














