Penggerebekan Gudang Oli Palsu di Kubu Raya, Pakar Hukum: Semua Pihak Harus Koordinasi dan Usut Tuntas

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarakyat.info.Pontianak-Viralnya penggerebekan gudang di Jalan Extra Jos, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (20/6), memantik perhatian publik hingga tingkat nasional. Operasi gabungan yang melibatkan Kejaksaan, BAIS, BIN, Intel TNI AL, dan TNI AU ini diduga mengungkap praktik penimbunan dan distribusi oli palsu berskala besar.

Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, dalam kasus dugaan peredaran oli palsu ini, aparat penegak hukum harus segera melakukan langkah-langkah konkret sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Identifikasi pemilik gudang harus diprioritaskan, dilanjutkan penyegelan TKP dan pemasangan garis polisi (police line) sesuai Pasal 98 KUHAP. Selain itu, jaringan distribusi, pemasok bahan baku, dan para pihak yang terlibat dalam penjualan oli palsu harus diperiksa secara menyeluruh,” kata Herman saat dihubungi media, Jumat (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menegaskan bahwa dokumen dan peralatan di lokasi harus segera disita dan dianalisis secara cermat untuk menelusuri sumber bahan baku, catatan pelanggan, transaksi keuangan, hingga struktur organisasi jaringan pemalsu.

Uji forensik atas oli palsu sangat penting, baik untuk menentukan komposisi kimia maupun potensi bahayanya. Dengan begitu, perbandingan bisa dibuat terhadap oli asli untuk mengungkap merek-merek yang dipalsukan,” tambahnya.

Herman menambahkan, bila hasil penyelidikan cukup bukti, pelaku dan jaringannya harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meliputi:

READ  Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bila terdapat indikasi aliran uang hasil kejahatan.

Selain soal penegakan hukum, koordinasi antar lembaga menjadi faktor kunci agar penyidikan berlangsung profesional dan transparan.

Saya mengapresiasi BAIS, BIN, TNI AL, TNI AU, dan Kejaksaan atas operasi ini. Namun publik juga mempertanyakan absennya Polres Kubu Raya dalam operasi penggerebekan. Aparat kepolisian setempat harus segera mengamankan TKP dan memasang police line agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi keterlibatan oknum,” tegas Herman.

Ia mengingatkan bahwa sesuai perintah KUHAP, aparat harus menjamin keutuhan barang bukti hingga kasus ini selesai di pengadilan.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut kasus ini dan menuntut transparansi proses hukum agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, diharapkan kasus peredaran oli palsu bisa diungkap hingga ke akar-akarnya.

 

(Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik
SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR
Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4
Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Dukung Mobilitas dan Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi
Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional
Semangat Hari Lahir Pancasila 2026, Forkopimda Kota Bandung Teguhkan Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:53 WIB

Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:54 WIB

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:48 WIB

Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:38 WIB

Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru