Dr. Herman Hofi Munawar: Sertifikat Ganda dan Sengketa Tanah Bisa Dicegah Jika BPN Bekerja Sesuai Prosedur

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Pontianak-Maraknya konflik agraria dan tumpang tindih kepemilikan tanah di berbagai wilayah Indonesia dinilai sebagai buah dari kelalaian sistemik yang mengakar dalam tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu ditegaskan oleh Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, dalam pernyataan kritis yang menyoroti kelemahan fundamental lembaga tersebut.

“Kalau BPN menjalankan semua tahapan penerbitan sertifikat tanah secara prosedural dan akurat, kemungkinan terjadinya sengketa tanah, sertifikat ganda, atau konflik batas lahan itu sangat kecil,” ujar Herman saat dihubungi di Pontianak, Kamis (19/6).

Menurut Herman, seluruh proses penerbitan sertifikat telah diatur secara tegas melalui regulasi yang mewajibkan validasi riwayat tanah, pengukuran batas fisik, hingga verifikasi dokumen hukum. Namun, implementasi di lapangan sering kali jauh dari ideal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apakah petugas BPN sudah benar-benar melakukan pengecekan riwayat tanah? Itu pertanyaan mendasarnya. Karena dari situ bisa diketahui apakah tanah itu pernah berpindah tangan, bersengketa, atau masih berada dalam hak pihak lain,” kata Herman.

Ia juga menyoroti proses pengukuran tanah yang seharusnya menjadi tahap paling krusial. Tanpa ketelitian dan kehadiran saksi batas, pengukuran dapat menimbulkan konflik berkepanjangan.

Selain itu, Herman mengkritisi lemahnya proses verifikasi dokumen oleh petugas BPN. Ia menuding ada praktik asal-asalan dalam pemeriksaan akta jual-beli, dokumen waris, dan identitas pihak terkait.

Kalau petugas tidak cermat, sangat mungkin dokumen yang tidak sah atau bahkan palsu bisa lolos. Di sini sering muncul dugaan permainan antara oknum petugas BPN dengan pemohon sertifikat. Apalagi kalau pemohon itu punya akses kekuasaan atau ekonomi,” ujarnya.

READ  Redefinisi Kontribusi Penerima Beasiswa Luar Negeri: Menakar Spirit Global Beasiswa EMJM

Ia juga menyayangkan respons BPN yang cenderung pasif terhadap aduan masyarakat, terutama dalam masa pengumuman permohonan sertifikat. Banyak keberatan masyarakat, kata Herman, yang diabaikan begitu saja.

Masalah lain yang mencuat adalah lemahnya sistem informasi pertanahan. Menurut Herman, sistem digital BPN belum sepenuhnya terintegrasi dan akurat. Akibatnya, banyak data hilang, tidak lengkap, atau dimanipulasi.

Warkah atau berkas tanah yang semestinya disimpan dengan rapi, kadang justru hilang atau tidak bisa ditelusuri. Bisa jadi karena kelalaian, tapi juga tak menutup kemungkinan karena ada pihak yang sengaja memanipulasi,” tegasnya.

Ia menilai tanggapan petugas BPN yang sering meminta masyarakat menggugat ke pengadilan, mencerminkan sikap lepas tangan.

Yang paling menyakitkan, ketika masyarakat mengadu, jawaban dari petugas BPN seringkali hanya: ‘Gugat saja ke pengadilan.’ Padahal, masalah ini bisa dicegah sejak awal jika BPN bekerja sesuai prosedur,” tambah Herman.

Menutup pernyataannya, Herman menekankan bahwa beban tanggung jawab konflik agraria tidak seharusnya ditimpakan pada masyarakat semata.

BPN sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan penerbitan sertifikat harus bertanggung jawab penuh, bukan justru melemparkan masalah ke lembaga lain. Sudah waktunya BPN berbenah secara menyeluruh,” pungkasnya.

 

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru
Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!
Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin
Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua
APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi
Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi Polda Papua Barat Daya, Kasus Korupsi Inspektorat Tinggal Tunggu Audit BPK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:20 WIB

Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:16 WIB

Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:03 WIB

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44 WIB

Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:32 WIB

APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Gresik Beri Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat

Senin, 22 Jun 2026 - 05:23 WIB