DPP FABEM Dukung Prabowo Bumihanguskan Tambang Perusak Alam dan Tegaskan Dukungan Pada RUU Masyarakat Adat

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (DPP FABEM) menyampaikan apresiasi mendalam terhadap langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah itu dinilai sebagai sinyal kuat terhadap komitmen negara dalam menyelamatkan lingkungan hidup dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Namun, DPP FABEM menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup. Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Arsyad, menyatakan bahwa semua bentuk aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat baik yang telah dicabut maupun yang masih aktif harus dihentikan total demi menyelamatkan ekosistem laut dan melindungi tanah ulayat masyarakat adat.

“Ini bukan sekadar soal perizinan. Ini soal nyawa lingkungan, ini soal martabat masyarakat adat yang sudah terlalu lama dikorbankan atas nama investasi. Jika ada tambang yang merusak dan melanggar hukum, kami mendesak untuk dibumihanguskan!” tegas Zainuddin.(11/6/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan Hukum dan Reformasi Tambang

Selain penghentian eksplorasi, FABEM juga menuntut Kejaksaan Agung RI dan aparat penegak hukum lainnya segera menyelidiki indikasi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan izin tambang di Raja Ampat. Mereka menduga ada banyak kejanggalan yang patut diusut, mengingat kawasan tersebut termasuk wilayah konservasi dan warisan dunia yang sangat rentan terhadap eksploitasi brutal.

FABEM juga menyoroti pentingnya evaluasi besar-besaran terhadap seluruh aktivitas pertambangan di pulau-pulau Indonesia, terutama yang dilakukan secara serampangan tanpa mematuhi prinsip good mining practice (GMP). Tambang-tambang yang terbukti mencemari lingkungan harus dikenakan sanksi berat, dan tak cukup hanya dengan pencabutan izin melainkan juga pemulihan ekologis melalui revegetasi dan perbaikan lahan pasca-tambang secara serius.

READ  Serambi MyPertamina Hadir di Bandara DEO Sorong, Manjakan Pemudik dengan Layanan Gratis

“Kami tidak menolak investasi. Tapi investasi yang merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat adat bukan investasi itu kolonialisme baru yang berseragam korporasi,” ujar TAP Tody A Prabu, Wakil Ketua Umum DPP FABEM Bidang Kerja Sama dan Hukum.

Dukung Investasi Berkeadilan dan RUU Masyarakat Adat

Dalam sikap politiknya, FABEM secara eksplisit mendukung investasi yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan kerusakan ekologis atau mengganggu situs budaya bersejarah. FABEM juga mendorong pemerintah agar melibatkan lebih banyak ahli yang berintegritas dalam perencanaan dan pengawasan pertambangan, bukan hanya sekadar “orang dekat” yang tidak paham aspek lingkungan dan sosial.

Puncaknya, FABEM mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak komunitas adat. Mereka menilai RUU ini akan menjadi pondasi penting bagi terciptanya keadilan ekologis dan sosial di tengah gempuran proyek-proyek ekstraktif yang merambah wilayah adat tanpa persetujuan bebas dan diinformasikan sebelumnya (free, prior and informed consent).

Landasan Konstitusional dan Moral

FABEM menggarisbawahi bahwa tuntutan mereka memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pasal 33 ayat (3), dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023 yang mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam. Selain itu, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang aktivitas yang merusak ekosistem laut.

Dengan menyampaikan delapan tuntutan konkret kepada Presiden dan kementerian terkait, FABEM menegaskan bahwa era kebebasan korporasi tambang harus diakhiri. Kini saatnya negara berpihak pada rakyat, lingkungan, dan masa depan.

(Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
173 Jemaah Haji Asal Inhil Tiba di Tanah Air, Disambut Langsung Wakil Bupati Yuliantini di Embarkasi Batam
Pimpinan Media Pewarta se-Nusantara: Kritik Harus Mengedepankan Adab dan Etika
DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas
Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata
Yakub F Ismail : Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah
Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik
SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:32 WIB

Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:54 WIB

173 Jemaah Haji Asal Inhil Tiba di Tanah Air, Disambut Langsung Wakil Bupati Yuliantini di Embarkasi Batam

Senin, 15 Juni 2026 - 23:33 WIB

Pimpinan Media Pewarta se-Nusantara: Kritik Harus Mengedepankan Adab dan Etika

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:58 WIB

DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:36 WIB

Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru