Klarifikasi SPBU Landau Adanya Tuduhan Pelanggaran Penyaluran BBM,Ini Yang di Sampaikan

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Melawi Kalbar-Pihak pengelola APMS SPBU 6679603 Landau Mumbung, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menuding adanya pelanggaran dan kebohongan dalam penyaluran BBM kepada masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan oleh Juliansyah, selaku pengelola dan manajer SPBU, pada (1/6/2025).

Menurut Juliansyah, pihak SPBU telah menjalankan semua prosedur dan aturan yang berlaku dalam pelayanan BBM kepada masyarakat, sub-penyalur, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya transparan dan terbuka, siap memberikan penjelasan kepada siapa pun, termasuk jurnalis, asalkan sesuai prosedur dan sopan santun.

“Seharusnya teman-teman media lebih profesional. Pernahkah rekan-rekan media datang dan bertanya langsung pada masyarakat dan kami selaku pengelola SPBU? Jangan hanya mengambil foto atau video tanpa izin, tanpa bertanya, dan kemudian langsung menyimpulkan tanpa data akurat,” ujar Juliansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Juliansyah menekankan pentingnya kode etik jurnalistik yang menjadi landasan seorang jurnalis saat bertugas. Menurutnya, prinsip 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, How) harus dijalankan secara benar untuk menjaga akurasi dan kebenaran informasi yang disajikan.

“Jangan sampai membuat masyarakat gaduh karena pemberitaan yang tidak benar. Sampaikan data dan fakta yang akurat. Bangun komunikasi yang baik. Mari kita sama-sama membangun dan memberitakan yang benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.

Juliansyah juga menyoroti praktik beberapa oknum yang kerap mengambil foto atau gambar dari orang lain, kemudian membuat pemberitaan seolah-olah dirinya hadir langsung di lapangan. Padahal, kata dia, hal tersebut melanggar etika jurnalistik dan dapat merugikan pihak lain.

READ  Satgas Yonif 501/BY Sukses Pulangkan Wakil Pimpinan OPM, PJ Bupati Maybrat Apresiasi Usaha Pemulangan Ke Pelukan NKRI

“Mohon teman-teman media untuk introspeksi diri. Gunakan etika, sikap saling menghormati, dan budaya yang baik. Jadilah jurnalis yang benar-benar hadir untuk masyarakat, bukan hanya mencari sensasi,” pungkasnya.

CATATAN UNTUK MEDIA

Dalam penerbitan berita, kode etik jurnalistik dan SOP jurnalis wajib dijalankan, antara lain:

✅ Verifikasi Data

Data dan fakta harus diverifikasi dengan narasumber utama (pihak SPBU dan masyarakat pengguna BBM).

Hindari pemberitaan sepihak yang belum diuji kebenarannya.

✅ Mengutamakan Kepentingan Publik

Tujuan pemberitaan adalah untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

✅ Prinsip 5W+1H

Setiap laporan harus menjawab: Apa (What), Siapa (Who), Di mana (Where), Kapan (When), Mengapa (Why), dan Bagaimana (How).

✅ Menghargai Privasi dan Izin

Pengambilan gambar/video harus dengan izin, terutama di area-area terbatas.

✅ Hak Jawab dan Klarifikasi

Beri ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi (seperti yang dilakukan pihak SPBU Juliansyah).

✅ Menghindari Hoaks dan Fitnah

Jangan mempublikasikan konten yang tidak akurat atau berpotensi memicu kegaduhan.

Sumber: Juliansyah, Pengelola APMS SPBU Landau Mumbung

(Jono//98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti
DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas
Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama
Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas
Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT
DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:55 WIB

Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:28 WIB

DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:40 WIB

Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:58 WIB

Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama

Senin, 15 Juni 2026 - 12:32 WIB

Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan

Berita Terbaru