Miras “Arkiss” Diduga Ilegal, Menggila di Perbatasan Sanggau. Warga Desak Polisi Bertindak Tegas

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sanggau, Kalimantan Barat — Peredaran minuman keras (miras) bermerek “Arkiss” dilaporkan semakin meluas dan tak terkendali di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, khususnya di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Media Lipinus mengungkap bahwa minuman ini diduga diproduksi secara ilegal tanpa izin edar resmi dan mengandung kadar alkohol tinggi hingga 60 persen.(15/5/2025)

Minuman keras tersebut dikemas dalam botol kecil berwarna merah dan beredar luas di kecamatan-kecamatan perbatasan seperti Noyan, Entikong, Sekayam, Beduai, dan Kembayan. Peredarannya dilakukan secara tersembunyi, namun masif.

“Informasi dari warga di Desa Idas, Kecamatan Noyan, menyebutkan bahwa miras ini diduga kuat diproduksi oleh oknum masyarakat setempat. Dari situ, didistribusikan ke kecamatan lainnya tanpa izin resmi,” ungkap salah satu anggota tim investigasi Lipinus di lokasi.

Kekhawatiran warga semakin meningkat karena tingginya kandungan alkohol dalam miras tersebut diyakini dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius dan meningkatkan potensi tindak kriminal. Beberapa warga bahkan menyatakan bahwa miras ini kerap dikonsumsi oleh anak muda dan remaja, yang rentan terhadap dampak fisik maupun sosialnya.

Warga Minta Penindakan Tegas
Sejumlah warga di Desa Idas secara terbuka menyampaikan harapannya kepada pihak Kepolisian Resor Sanggau dan Polda Kalbar untuk melakukan penyelidikan, penindakan, dan penangkapan terhadap pelaku produksi, pengedar, serta penjual miras ilegal tersebut.

“Kami sebagai warga meminta agar Polres Sanggau segera bertindak. Tangkap pelakunya, hentikan produksi dan peredaran miras Arkiss ini. Ini jelas ilegal dan membahayakan,” ujar salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Landasan Hukum
Peredaran dan produksi minuman keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 135 dan 136, terkait produksi pangan tanpa izin edar.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2014 jo. Permendag No. 25 Tahun 2019, tentang pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Pasal 204 KUHP, tentang perbuatan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain melalui penjualan barang berbahaya.

UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197, yang dapat menjerat pelaku usaha pangan ilegal dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Penegakan Hukum Diharapkan Tidak Tebang Pilih
Peredaran miras ilegal di wilayah perbatasan bukan hanya ancaman kesehatan, tetapi juga merupakan bagian dari permasalahan keamanan nasional dan tata niaga gelap. Lembaga masyarakat dan warga berharap aparat kepolisian dan pemerintah daerah tidak abai terhadap isu ini.

“Kami akan menyurati secara resmi Kapolda Kalbar, Bupati Sanggau, dan DPRD Kabupaten untuk meminta atensi serius terhadap peredaran miras ilegal ini. Kami juga mendesak agar Satpol PP melakukan razia gabungan,” kata Rudi Hartanto, aktivis pemantau sosial wilayah perbatasan.

Laporan :Tim Investigasi Perbatasan

(Jn98)

READ  SATGAS TMMD KE-128 KODIM 1801/MANOKWARI LAKSANAKAN PEMASANGAN DINDING RUMAH PROGRAM RTLH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit
Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT
Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong
Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%
​Cara BRI BO Fatmawati Cetak Insan BRILiaN yang Tanggap Kondisi Darurat
Mama-Mama Papua Turun Tangan, Dapur Umum Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Makin Solid
SATGAS TMMD KE-128 KODIM 1801/MANOKWARI LAKSANAKAN PEMASANGAN DINDING RUMAH PROGRAM RTLH
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Rehabilitasi 5 Unit MCK Umum di Kampung Tanah Rubuh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:33 WIB

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit

Kamis, 30 April 2026 - 05:10 WIB

Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT

Rabu, 29 April 2026 - 14:35 WIB

Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%

Rabu, 29 April 2026 - 09:55 WIB

​Cara BRI BO Fatmawati Cetak Insan BRILiaN yang Tanggap Kondisi Darurat

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB

Uncategorized

Menyongsong Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Gelar Lomba TPTKP

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:05 WIB