Jurnalis Diancam, Demokrasi Terluka: Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Bertindak atas Arogansi Elit DPR Ketika Anggota DPR RI Diduga Halangi Kebebasan PERS

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Sebagai Pemerhati Pers Nasional Prof DR KH Sutan Nasomal sangat Prihatin bila ada orang yang istimewa dan memiliki jabatan penting di tingkat Nasional tetapi memiki karakter suka mengancam apalagi kepada wartawan.(9/5/2025)

Kami memperhatikan keluhan saudara Hendra Idris sebagai wartawan di media minang satu yang hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang wartawan dan sesuai dengan kode etik serta berwawasan baik dengan aturan di uud no 40 tahun 1999
Mengapa ada yang mengancam ???

Dalam perhatian kami dengan tulisan pak Hendra Idris sudah benar
Tidak ada fitnahan atau kabar HOAX
Proses hukum juga sedang berjalan. Maka mengapa ada intimidasi dan pengancaman oleh pejabat oknum anggota DPR RI

Padang,- 9 Mei 2025,- Kebebasan pers bukanlah fasilitas, melainkan fondasi demokrasi. Tapi di balik layar kekuasaan, kerja jurnalistik sering kali dihadang oleh intimidasi, tekanan, hingga ancaman. Salah satu contoh nyata terjadi di Sumatera Barat. Nama Rico Alviano, anggota DPR RI dari Fraksi PKB, kini tak hanya dikaitkan dengan dugaan korupsi dana pokir Rp1,5 miliar, tapi juga dilaporkan telah mengancam seorang jurnalis yang tengah melaksanakan tugas investigasi.

Kasus ini mengangkat dua luka sekaligus dalam wajah demokrasi kita: penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam kontrol publik, dan penghinaan terang-terangan terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Kronologi Intimidasi: Lima Menit yang Mengancam Kemerdekaan Pers

Pada 3 Januari 2025, Hendra Idris, jurnalis Minang Satu, melakukan tugas jurnalistik untuk menggali informasi terkait dugaan pemotongan dana dan pemalsuan identitas dalam kegiatan studi tiru ke Labuan Bajo. Target awalnya adalah Kabid Ridonal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar.

Namun belum lima menit setelah pertemuan berlangsung, Hendra menerima panggilan telepon dari Rico Alviano.

“Silakan kalau komjen mau ungkit kasus ini, tapi terima saja nanti risikonya.”

Kalimat itu, meskipun singkat, adalah ancaman serius. Ancaman terhadap kemerdekaan pers. Ancaman terhadap keselamatan jurnalis. Dan secara konstitusional, itu adalah pelanggaran HAM.

Dimensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Menurut Pasal 28E dan 28F UUD 1945, setiap warga negara berhak menyatakan pendapat, memperoleh informasi, dan menyebarkan informasi. Sementara Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan hal yang sama.

Ancaman terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak memperoleh dan menyampaikan informasi. Dalam konteks Indonesia, hal ini diperkuat oleh:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
UU No. 13 Tahun 2006 tentang LPSK

Rico Alviano, sebagai pejabat publik, bukan hanya menyampaikan ancaman verbal. Ia diduga telah menggunakan posisi kekuasaannya untuk menciptakan tekanan psikologis kepada jurnalis dan masyarakat. Ini bisa dikategorikan sebagai abuse of power dan pelecehan terhadap kebebasan berekspresi.

Mengapa Ini Harus Menjadi Perhatian Nasional

1.Jurnalisme investigatif adalah pilar kontrol kekuasaan. Jika jurnalis diancam, maka kekuasaan berjalan tanpa pengawasan.

2.Tindakan Rico bukan insiden biasa. Ini adalah refleksi dari budaya kekuasaan yang tidak mau dikritik dan anti transparansi.

3.Jika kasus ini dibiarkan, akan jadi preseden berbahaya bagi kebebasan pers di daerah lain.

Tegakkan Keadilan, Lindungi Jurnalis

1.Menuntut Kejaksaan Agung RI dan Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terhadap jurnalis.

2.Meminta Dewan Pers dan LPSK memberikan perlindungan maksimal terhadap Hendra Idris.

3.Mendorong DPR RI melalui Komisi III untuk memanggil dan memeriksa etik anggota DPR yang bersangkutan.

“Jurnalis bukan musuh negara. Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap hak publik untuk tahu.”

Kasus ini adalah cermin gelap tentang bagaimana kekuasaan bisa melukai demokrasi jika tak dikawal oleh keberanian, hukum, dan suara publik. Ketika seorang jurnalis diancam karena menulis kebenaran, maka satu-satunya respons yang pantas adalah: lawan, dan nyalakan terang !!!

Prof DR KH Sutan Nasomal SH, MH, Pakar Ilmu Hukum Intetnational meminta Kepada Jendral Haji Prabowo Subiyanto untuk memperhatikan kegaduhan yang terjadi di Parlemen dan elit politik atau peranan orang orang penting di pemerintahan. Dimana Presiden bisa menurunkan staf ahlinya untuk membantu Masyarakat. Dimana hukum harus bisa diteggakkan.

Dihimbau para penegak hukum mampu melindungi Jurnalis Wartawan dan transparan. Semua data yang sudah di laporkan harap diproses dengan sebenar benarnya. INDONESIA negara hukum yang harus di hormati semua pihak. Maka jangan biarkan kepentingan seorang oknum yang merugikan Negara INDONESIA di biarkan melaksanakan arogannya menindas atau mengancam karena memiliki jabatan penting.

PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH, MH, Akan memgawal setiap kasus yang memiliki unsur pengancaman terhadap wartawan jurnalis.

Narasumber: Hendra Idris

(Red)

READ  IMO-Indonesia Kolaborasi FTBM Bangun Literasi Nusa Tenggara Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin
Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua
APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi
Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi Polda Papua Barat Daya, Kasus Korupsi Inspektorat Tinggal Tunggu Audit BPK
Mahasiswa Sorong Desak Evaluasi Kebijakan Pemerintah, Tolak MBG, Soroti Harga BBM dan Pemborosan APBN
UICI dan Dr. Fachrul Razi Bahas Otonomi Daerah dalam Bingkai Wawasan Nusantara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:03 WIB

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44 WIB

Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:32 WIB

APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:06 WIB

Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57 WIB

Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan

Berita Terbaru