suararakyat.Info : Meranti – MTs Negeri 1 jalan Rumbia Selatpanjang akan melaksanakan acara perpisahan siswa kelas akhir secara sederhana. Hal ini sesuai dengan edaran resmi Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 400.3.5.1/DISKDIKBUD/604 yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah.
Kepala Sekolah MTsN 1 Selatpanjang , Desisraheti, S.Pd, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa keputusan menggelar acara perpisahan telah melalui proses musyawarah bersama antara pihak sekolah, komite, dan para orang tua atau wali murid.
“Semua biaya sudah dibicarakan dan disepakati bersama dalam rapat. Kami juga memiliki daftar hadir wali murid sebagai bukti bahwa forum tersebut berlangsung terbuka,” ungkap Desisraheti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah komite sekolah mengadakan rapat dengan para wali murid guna membahas konsep dan anggaran acara perpisahan. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa perpisahan tetap akan dilaksanakan dengan biaya yang disesuaikan dengan kemampuan bersama.
Menurut salah Seorang Wali Murid biaya sebesar Rp200.000 untuk acara perpisahan dan Rp100.000 untuk penulisan ijazah terlalu memberatkan, terutama bagi orang tua yang berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah. Dengan jumlah siswa sekitar 200 orang, total pungutan yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp60 juta.
Sebagai bentuk solusi bagi wali murid yang merasa keberatan secara finansial, pihak sekolah membuka kesempatan untuk mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau berdiskusi langsung dengan pihak komite sekolah.
“Tidak ada niat kami untuk memberatkan. Jika memang ada yang tidak mampu, silakan ajukan SKTM atau bicara langsung kepada kami,” jelasnya.
Desisraheti menegaskan, tidak akan ada paksaan dalam pembayaran biaya perpisahan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau anak yatim piatu. Ia menambahkan bahwa pihak sekolah berkomitmen membantu semua siswa menyelesaikan pendidikan tanpa diskriminasi.
Pihak sekolah berharap agar komunikasi yang baik tetap terjalin antara guru, komite, dan wali murid, agar proses kelulusan dan perpisahan berjalan dengan lancar dan kondusif.
(Tls)














