Suararakyat.info.Jakarta – Rentetan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah hakim senior di Indonesia mengundang keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari advokat senior dan mantan anggota DPR RI Komisi Hukum periode 1999–2004, H. Didi Supriyanto, SH, M.Hum. Ia menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap perilaku hakim, serta mendesak reformasi menyeluruh terhadap peran Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Pernyataan ini disampaikan Didi menanggapi kasus suap senilai Rp60 miliar yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Kasus ini terungkap saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan semakin menambah daftar panjang hakim yang terjerat kasus hukum.
“Kasus ini bukan yang pertama. Hanya tiga bulan sebelumnya, Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, juga ditangkap terkait putusan bebas dalam perkara pembunuhan Ronald Tannur. Tiga hakim lainnya pun ikut terseret. Ini membuktikan bahwa moral hakim kita sedang berada di titik nadir,” ujar Didi kepada wartawan,(22/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Didi menyebut bahwa dalam waktu singkat, dua pimpinan pengadilan dan enam hakim telah ditangkap karena kasus serupa. Ia menilai kondisi ini sebagai kegagalan serius dalam pengawasan internal dan eksternal lembaga peradilan.
“Ketua pengadilan adalah figur yang seharusnya menjadi teladan. Mereka dipilih langsung oleh MA berdasarkan integritas dan kapabilitas. Tapi kalau pemimpin pengadilan justru menjual jabatannya, ini berarti sistem seleksi dan pengawasannya bermasalah,” tegasnya.
Ia mengkritik lemahnya peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menjaga etika dan perilaku hakim. Menurutnya, KY memiliki perangkat regulasi yang kuat untuk bertindak, namun tidak digunakan secara optimal.
“KY memiliki kewenangan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2011, KEPPH, serta peraturan internal seperti Peraturan KY No. 3 dan No. 5 Tahun 2024. Tetapi sejauh ini hampir tidak ada tindakan tegas yang terlihat. Ini menunjukkan bahwa pengawasan hanya sebatas formalitas,” ungkapnya.
Sebagai salah satu pihak yang turut membidani lahirnya KY pada 2004, Didi mengaku kecewa dengan perkembangan lembaga tersebut. Ia menegaskan bahwa semangat awal pembentukan KY adalah untuk memberikan pengawasan nyata terhadap hakim, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional.
Ia mendorong agar KY diberi kewenangan penuh, tidak hanya sebatas memberikan rekomendasi, tapi juga dapat menjatuhkan sanksi langsung terhadap pelanggaran etika dan moral yang dilakukan oleh hakim.
“KY seharusnya punya gigi. Bukan hanya bisa mengawasi, tapi juga menindak. Kalau hanya memberikan rekomendasi, maka pelanggaran akan terus terjadi karena tidak ada efek jera,” tegasnya lagi.
Namun, Didi juga mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas KY harus dilakukan secara tertutup dan profesional, agar tidak disalahartikan sebagai langkah mencari popularitas. Ia menekankan bahwa tujuan utama adalah membangun kembali integritas peradilan, bukan memperkeruh suasana.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa selama 13 tahun terakhir tercatat setidaknya 29 hakim telah ditangkap dan diproses hukum. Angka ini menurutnya sangat mengkhawatirkan, dan menjadi bukti nyata lemahnya sistem pengawasan yang ada.
Sebagai solusi, Didi menyarankan agar pengawasan perilaku hakim diperkuat dengan pembagian tugas yang jelas: KY fokus pada etika dan moral, sementara MA menangani aspek teknis dan administratif.
“Penguatan KY adalah keniscayaan. Lembaga ini harus dibenahi, diberi taring, dan didorong untuk lebih proaktif. Jangan sampai institusi penting ini hanya menjadi pelengkap di tengah memburuknya moral
(Han)














