Suararakyat.info.Pelalawan,Riau-Kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi yang menjabat sebagai Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal, kembali mencuat ke permukaan dan menyulut kemarahan publik. Meski sempat menghilang dari pemberitaan, kasus ini dinilai belum mendapat kejelasan hukum yang tuntas.(21/4/2025)
Dugaan pemerasan ini bermula pada 31 Juli 2024 lalu, di mana seorang pelaku usaha mengaku menjadi korban modus tangkap lepas oleh Iptu Asbon. Pelaku usaha tersebut menyebutkan bahwa dirinya diminta menyerahkan uang senilai Rp100 juta agar mobil miliknya dibebaskan setelah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Ini ada bukti transfer Rp100 juta ke rekening yang diberikan oleh Kanit II Satreskrim Polres Pelalawan,” ujar sumber korban yang meminta identitasnya dirahasiakan saat diwawancarai pada 21 Maret 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, Iptu Asbon tidak membantah adanya permintaan uang tersebut. Ia justru mengaku bahwa semua tindakan yang diambilnya dilakukan atas arahan dan petunjuk dari atasannya.
“Kalau masalah itu, saya kerja berdasarkan arahan dan petunjuk pimpinan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Asbon bahkan menyatakan siap jika kasus ini dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau dan siap menerima sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun, publik justru semakin geram karena kasus ini sempat menghilang dari pemberitaan. Media yang sebelumnya mengangkat berita ini dilaporkan telah melakukan take down dengan alasan tidak bisa lagi menghubungi narasumber. Bahkan, disebutkan bahwa pihak Kanit Tipidter menemui wartawan untuk meminta agar berita tersebut dihapus, dan memberikan “oleh-oleh” sebagai bentuk ucapan terima kasih setelah permintaan tersebut dikabulkan.
“Ada sedikit oleh-oleh, tapi saya tidak minta. Itu diberikan langsung oleh Kanit di ruangannya,” ujar salah satu rekan wartawan.
Ironisnya, setelah berita dihapus, wartawan yang bersangkutan justru dituduh menyebarkan informasi hoaks. Hal ini menambah kompleksitas dugaan intimidasi dan upaya pembungkaman terhadap media.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang meminta Kapolda Riau agar bertindak tegas dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Banyak pihak menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama institusi Polri dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Kalau uang tidak dikembalikan, kami akan laporkan kasus ini ke Propam Polda Riau. Kami ingin ada sidang kode etik dan penyelesaian secara hukum,” tegas korban pelaku usaha.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan berharap kasus ini tidak kembali ditelan waktu.
(Athia)














