SUARARAKYAT.info|| KEDIRI – LSM Gelora Cinta Negeri (GCN), berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Syaiful Hadi Susilo, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 166, meminta PT Beta Aria untuk segera mengosongkan tanah yang berlokasi di Dusun Sumberwungu, Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri apabila tidak memiliki dasar hukum yang sah atas penggunaan tanah tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Pemberi Kuasa, tanah tersebut merupakan hasil pembelian pada tahun 2011dan Sertifikat Hak Milik diterbitkan langsung atas nama Syaiful Hadi Susilo, sehingga bukan merupakan objek warisan.
Hingga saat ini, menurut keterangan Pemberi Kuasa, tidak pernah ada perjanjian sewa, pinjam pakai, kerja sama, izin tertulis, maupun bentuk hubungan hukum lainnya yang memberikan hak kepada PT Beta Aria untuk menggunakan tanah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LSM Gelora Cinta Negeri, Indra Eka Januar, menegaskan bahwa setiap penggunaan tanah harus didasarkan pada hak atau izin yang sah dari pemegang hak.
«”Kami meminta PT Beta Aria segera menunjukkan dasar hukum penggunaan tanah tersebut. Apabila tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang sah, kami mendesak agar penggunaan tanah segera dihentikan, tanah dikosongkan, dan diserahkan kembali kepada pemegang hak sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 166.”»
Sekretaris LSM Gelora Cinta Negeri sekaligus Advokat, Dedi Irawan, S.H., menyatakan bahwa apabila permintaan tersebut tidak diindahkan, Pemberi Kuasa akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk upaya perdata, administrasi pertanahan, dan langkah hukum lain yang didukung oleh fakta dan alat bukti.
LSM Gelora Cinta Negeri memberikan kesempatan kepada PT Beta Aria untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara tertulis. Hingga pernyataan ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Penulis : Red
Sumber Berita: Kediri














