Diduga Cemari Lingkungan, Asap Pabrik Sawit PT Berkat Sawit Sejahtera POM 2 Dikeluhkan Warga Keritang

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || SUKABUMI— Aktivitas asap yang diduga berasal dari cerobong pabrik kelapa sawit milik PT Berkat Sawit Sejahtera POM 2 di wilayah Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mulai menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat sekitar. Warga menilai asap yang keluar dari area perusahaan diduga telah berdampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Keluhan tersebut muncul setelah masyarakat merasakan perubahan pada kondisi lingkungan, terutama terhadap kualitas air hujan yang selama ini menjadi salah satu sumber kebutuhan rumah tangga warga. Menurut pengakuan masyarakat, air hujan yang sebelumnya masih dapat digunakan untuk mandi dan kebutuhan sehari-hari kini diduga telah tercemar.

Beberapa warga menyebut air hujan yang ditampung belakangan terlihat keruh, menimbulkan bau tidak sedap, bahkan meninggalkan bekas kotoran pada wadah penampungan air. Kondisi itu membuat masyarakat khawatir terhadap kemungkinan adanya pencemaran udara yang berdampak langsung terhadap lingkungan pemukiman warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dulu air hujan masih bersih dan biasa dipakai untuk mandi maupun kebutuhan rumah tangga. Sekarang masyarakat takut menggunakannya karena diduga sudah tercemar asap dari perusahaan,” ungkap salah seorang warga kepada media.

Selain menimbulkan keresahan, masyarakat juga mengaku khawatir terhadap dampak kesehatan jangka panjang akibat asap yang terus keluar dari area pabrik. Warga berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian lingkungan secara menyeluruh.

Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum turun langsung melakukan pengecekan terhadap aktivitas operasional perusahaan, khususnya terkait pengelolaan emisi dan limbah industri.

Menurut warga, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan akan berdampak lebih luas terhadap kualitas udara, lingkungan perairan, hingga kesehatan masyarakat sekitar perusahaan.

Persoalan dugaan pencemaran lingkungan sendiri telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

READ  Polres OKU Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Terancam Penjara Belasan Tahun

Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara dalam Pasal 99 dijelaskan, apabila pencemaran lingkungan terjadi akibat kelalaian, maka pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Tidak hanya itu, Pasal 102 juga mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Sedangkan Pasal 104 menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan pembuangan limbah dan/atau emisi ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain ancaman pidana, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan persetujuan lingkungan hingga pencabutan izin usaha.

Masyarakat berharap persoalan ini tidak dianggap sepele dan segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan demi menjaga keselamatan lingkungan serta hak masyarakat untuk mendapatkan udara dan lingkungan yang sehat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bernat Sawit Sejahtera POM 2 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wilson Lalengke Mengecam Keras Intimidasi Brutal terhadap Wartawan KabarSBI.com
Hergun Distribusikan 25 Hewan Kurban, Warga dan Insan Pers Ikut Merasakan Manfaat
Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban di Kodaeral XIV Sorong
Polisi Sahabat Petani, BKTM Desa Bulu Aktif Dampingi Ketahanan Pangan
Polres Jember Kembali Resmikan Dua SPPG Dukung Program MBG untuk Generasi Bangsa
Sambut Hari Bhayangkara ke – 80 Polda Jatim Gelar Turnamen Esport untuk Umum
Rajut Kepedulian Sosial Idul Adha 1447 H, Korsabhara Baharkam Polri Salurkan 802 Paket Daging Kurban
Polres Tanjung Priok Gelar Patroli STASIONER Cipta Kondisi, Antisipasi Gangguan KAMTIBMAS Diwayah Pelabuhan 
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:09 WIB

Wilson Lalengke Mengecam Keras Intimidasi Brutal terhadap Wartawan KabarSBI.com

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:44 WIB

Hergun Distribusikan 25 Hewan Kurban, Warga dan Insan Pers Ikut Merasakan Manfaat

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban di Kodaeral XIV Sorong

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:00 WIB

Polisi Sahabat Petani, BKTM Desa Bulu Aktif Dampingi Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:19 WIB

Polres Jember Kembali Resmikan Dua SPPG Dukung Program MBG untuk Generasi Bangsa

Berita Terbaru

Uncategorized

Polisi Sahabat Petani, BKTM Desa Bulu Aktif Dampingi Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:00 WIB