SUARARAKYAT.info || Pasuruan — Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob hingga menyebabkan meninggalnya seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, pada 19 Februari 2026, bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Kasus ini berkembang menjadi sorotan nasional yang menyingkap persoalan mendasar tentang pengawasan aparat, perlindungan anak, serta konsistensi negara dalam menegakkan prinsip supremasi hukum.
Di tengah gelombang keprihatinan publik, Yayasan Lentera Bhakti menyampaikan pernyataan sikap resmi yang bernada tegas dan kritis. Melalui Ketua Yayasan, Sakinah Ayuningtias, lembaga yang berbasis di Pasuruan tersebut menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan pertanggungjawaban aparat penegak hukum.
Kasus di Tual mencuat setelah pemberitaan media nasional mengungkap dugaan penganiayaan oleh seorang oknum anggota Brimob terhadap seorang pelajar yang berujung pada kematian korban. Publik mempertanyakan bagaimana tindakan kekerasan bisa terjadi terhadap anak di bawah umur, serta bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan selama ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kritik terhadap Lemahnya Pengawasan dan Reformasi yang Stagnan
Dalam pernyataannya, Yayasan Lentera Bhakti tidak hanya mengecam dugaan kekerasan tersebut, tetapi juga menyampaikan kritik terbuka terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum. Menurut Sakinah, kasus kekerasan yang melibatkan aparat bukanlah fenomena baru. Berulangnya peristiwa serupa menunjukkan bahwa reformasi kepolisian yang digaungkan selama ini belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.
“Jika setiap kali terjadi kasus kekerasan kita hanya berhenti pada sanksi individual, tanpa pembenahan sistemik, maka tragedi serupa berpotensi terulang. Negara tidak boleh abai dalam memastikan pengawasan yang efektif dan transparan,” tegasnya.
Yayasan menilai pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan independen yang benar-benar bekerja, bukan sekadar formalitas administratif. Keterbukaan informasi kepada publik dan akses keluarga korban terhadap proses hukum juga harus dijamin.
Sorotan serupa sebelumnya disampaikan oleh Amnesty International Indonesia yang menekankan pentingnya reformasi kepolisian agar praktik kekerasan oleh aparat tidak terus berulang. Kritik juga datang dari Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jawa Timur yang mengingatkan bahwa peristiwa ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lima Tuntutan Tegas Yayasan
Sebagai lembaga sosial dan kemanusiaan, Yayasan Lentera Bhakti menyampaikan lima poin sikap resmi:
Mengecam keras dugaan tindakan kekerasan oleh oknum aparat yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak.
Mendesak proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel tanpa impunitas.
Meminta pengawasan independen guna menjamin objektivitas dan keadilan.
Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam menghadapi warga sipil dan anak di bawah umur.
Menyerukan pemulihan hak korban dan keluarganya, termasuk pendampingan hukum dan dukungan psikososial.
Yayasan menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya kewajiban moral, tetapi mandat konstitusi yang harus dijalankan negara secara serius. Ketika korban adalah anak, maka kegagalan perlindungan memiliki dimensi yang lebih berat secara hukum dan etika.
Momentum Ujian Komitmen Negara
Peristiwa ini dinilai sebagai ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi sektor keamanan. Jika penanganan kasus tidak dilakukan secara terbuka dan adil, maka bukan hanya kepercayaan publik yang terancam, tetapi juga legitimasi institusi penegak hukum itu sendiri.
Yayasan Lentera Bhakti, yang resmi diluncurkan pada 11 September 2025 di Pasuruan, menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum dan mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini secara konstitusional. Lembaga tersebut bergerak di bidang pendidikan, sosial, ekonomi, dan kesehatan dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat serta perlindungan kelompok rentan.
Menurut Sakinah, tragedi di Tual harus menjadi titik balik. Pemerintah tidak boleh hanya reaktif ketika kasus viral di ruang publik, tetapi harus proaktif membangun sistem pencegahan, pengawasan, dan akuntabilitas yang kuat.
“Negara hukum diuji bukan saat situasi aman, tetapi ketika aparatnya sendiri diduga melanggar hukum. Di situlah transparansi dan keberanian moral pemerintah dipertaruhkan,” ujarnya.
Publik kini menanti langkah konkret dan terbuka dari aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan menjadi tonggak pembenahan sistemik, atau sekadar satu lagi peristiwa yang perlahan dilupakan? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan arah kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam melindungi anak dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Sumber: M Ubaidillah Abdi
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














