Suararakyat.info BENGKALIS, – Seorang warga Kabupaten Bengkalis, T. Maha Sabirin, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana ke pihak Kepolisian Resort Bengkalis.
Laporan tersebut terkait insiden salah transfer dana sebesar Rp150.000 yang terjadi pada 13 April 2026. Awalnya, dana tersebut dikirim untuk keperluan pinjaman kepada seseorang bernama Antan. Namun, karena kesalahan, uang justru terkirim ke akun atas nama Ardi Sutrisno.
Setelah menyadari kesalahan tersebut, pelapor mengaku telah berulang kali menghubungi penerima dana dan meminta pengembalian secara baik-baik. Namun hingga saat ini, dana tersebut tidak dikembalikan dan diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
“Saya sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak penerima,” ujar T. Maha Sabirin.
Atas kejadian tersebut, pelapor menilai tindakan penerima dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Dalam laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian, pelapor turut melampirkan sejumlah bukti pendukung, di antaranya:
Bukti transfer
Percakapan (chat/WhatsApp)
Data identitas terlapor (jika tersedia)
Saksi
Pelapor yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Team Libas Kabupaten Bengkalis berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi digital, serta pentingnya itikad baik dalam mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya.














