Polres Pasuruan Bongkar Tambang Sirtu Ilegal di Purwosari

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARARAKYAT.info|| PASURUAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pengerukan sumber daya alam tanpa izin di Desa Kertosari Kecamatan Purwosari.

Operasi senyap yang dilakukan petugas berhasil menghentikan praktik penambangan sirtu yang dinilai merusak tatanan lingkungan di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua orang pria masing-masing berinisial MY dan SA kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan sedang mengoperasikan lahan tambang ilegal.

Petugas kepolisian langsung memasang garis Polisi di lokasi kejadian guna memastikan tidak ada lagi aktivitas alat berat hingga proses penyidikan tuntas.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda M. Haryayassin, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah sibuk melakukan penggalian di area persawahan.

“Jadi keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari pada Maret kemarin,” ujarnya, Kamis (3/4/26).

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa lahan pertambangan tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari instansi terkait.

Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung tanpa pengawasan ketat sehingga berpotensi merugikan pendapatan daerah dan merusak infrastruktur jalan desa.

READ  Sidak SPBU dan SPBE Kapolres Sumenep Tegaskan Stok Aman, Isu Kenaikan Hoaks

Polisi juga menyita dua unit alat berat berukuran besar sebagai barang bukti utama dalam kasus kejahatan mineral dan batu bara ini.

Mesin pengeruk tersebut kini telah dipindahkan ke markas kepolisian guna menghindari upaya penghilangan jejak oleh oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberantas segala bentuk eksploitasi alam yang menyalahi aturan hukum.

“Untuk status tambang itu tidak memiliki izin usaha pertambangan sehingga kami bersama anggota mengamankan lokasi tersebut,” tegasnya.

Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan undang-undang pertambangan mineral dan batu bara yang berlaku di Indonesia.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pemilik modal besar di balik operasional tambang pasir dan batu tersebut.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas pengerukan lahan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing.

Pengawasan partisipatif dari warga dinilai sangat efektif dalam menjaga kelestarian ekosistem Kabupaten Pasuruan dari tangan-tangan penambang liar yang tidak bertanggung jawab.

 

Penulis : Ags

Editor   : Red

Sumber Berita : suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ki Darmaningtyas: Kepuasan Pemudik Hingga 85,3% Bukti Keberhasilan Rekayasa Lalu Lintas dan Sinergi Lintas Sektor
Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selamatkan 4000 Jiwa dari Bahaya Narkotika
Polri–Universitas Borobudur Perkuat Kolaborasi, Akselerasi Transformasi Pendidikan melalui Pusat Studi Kepolisian
Deteksi Dini, Selamatkan Kehidupan: Dharma Pertiwi Gaungkan Kesadaran Kanker Payudara di Manokwari
Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas
21 Personel Brimob Perkuat Timnas Indonesia di Ajang Dunia Indoor Skydiving 2026 di Prancis
Kakorlantas Polri Resmikan Safety Driving Center (SDC) Polda Kalsel
Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Pelaku Tabrak Lari, Ditangkap di Ngawi Hanya Kurun Waktu 7 Jam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 04:36 WIB

Ki Darmaningtyas: Kepuasan Pemudik Hingga 85,3% Bukti Keberhasilan Rekayasa Lalu Lintas dan Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 10 April 2026 - 04:31 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selamatkan 4000 Jiwa dari Bahaya Narkotika

Jumat, 10 April 2026 - 04:28 WIB

Polri–Universitas Borobudur Perkuat Kolaborasi, Akselerasi Transformasi Pendidikan melalui Pusat Studi Kepolisian

Jumat, 10 April 2026 - 04:18 WIB

Deteksi Dini, Selamatkan Kehidupan: Dharma Pertiwi Gaungkan Kesadaran Kanker Payudara di Manokwari

Jumat, 10 April 2026 - 03:26 WIB

Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kodim 1802/Sorong Percepat Penguatan Pondasi Jembatan Garuda Tahap IV

Kamis, 16 Apr 2026 - 00:01 WIB