Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| SURABAYA – Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM (Solar) bersubsidi di Kabupaten Lumajang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/26).

“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” kata Kombes Pol Abast.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan, pengungkapan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU kemudian dijual,” terang Kombes Abast.

Menindaklanjuti info dari masyarakat itu, petugas lalu melakukan kegiatan undercover di SPBU yang dimaksud.

Hasil undercover Polisi mendapati bahwa di SPBU tersebut terdapat salah satu kendaraan Panther melakukan kegiatan pengisian BBM solar bersubsidi yang berulang (tiga kali) dalam tempo waktu kurang dari 1 jam.

Setelah dilakukan pemeriksaan Polisi mendapatkan seorang yang berinisial S melakukan kegiatan pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen yang terdapat di dalam mobil tersebut menggunakan sebuah mesin pompa.

“Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat,” kata Kombes Abast.

Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap S di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sebuah gudang yang terdapat 10 jurigen kosong dan 25 jurigen yang telah terisi solar subsidi hasil pemindahan, masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.

READ  Menyaring Calon Prajurit Tangguh, Kodaeral XIV Gelar Sidang Rakorset TA.2025

Dari hasil ungkap dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut Polisi menetapkan S (sopir dan pemilik mobil) sebagai tersangka.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan Isuzu Panther No Pol N 1848 MW,1 buah mesin pompa (alat yang digunakan untuk memindahkan solar kedalam jurigen); 25 jurigen berisi bio solar dengan kapasitas 25 dan 30 liter; 10 jurigen kosong dengan kapasitas 25 liter; 2 buah plat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH) yang digunakan untuk membeli bio solar.

Selain itu juga turut disita sebagai barang bukti 3 buah barcode bio solar MyPertamina; 1 lembar catatan pembelian bio solar dan 1 buah flashdisk merek robot 4 GB yang berisi rekaman CCTV pada pukul 06.00 Wib s/d 10.00 Wib dilokasi Dispenser Nomor 2 (Nozel 5 dan 6) di SPBU.

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan kegiatan pemindahan BBM Solar tersebut menurut pengakuan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2023.

“Sdr. S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2 – 3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp.300.000,- s.d. Rp. 500.000,-;” ujar Kombes Abast.

Ia menegaskan atas ungkap kasus ini personel Ditreskrimsus telah menetapkan 1(satu) orang tersangka.

“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegasnya.

 

Penulis : Ags

Editor   : Red

Sumber Berita : suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tabanan Hadiri Parade Takbir Keliling di Kediri, Wujud Sinergi dan Kebersamaan Umat
Kapolres Kediri Resmikan Wajah Baru Command Center 110, Fokus Tingkatkan Kapabilitas Layanan
Sambut Iduladha 2026, Polres Kediri Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Ponpes
Polres Kediri Kota Gelar Apel Pengamanan Malam Takbir Idul Adha 1447 H, Kapolres Tekankan Pengamanan Humanis dan Persuasif
Kapolres Tabanan Serahkan Hewan Kurban kepada Masyarakat Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H
Sinergi 3 Pilar Desa Pagung Laksanakan Pengecekan Tanaman Jagung Dukung Ketahanan Pangan
Aksi Kemanusiaan Polres Kediri Kota, Donor Darah Jadi Wujud Pengabdian untuk Negeri
Gerak Cepat Polsek Menganti Tangkap Tersangka Begal Driver Ojol di Gresik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:45 WIB

Kapolres Tabanan Hadiri Parade Takbir Keliling di Kediri, Wujud Sinergi dan Kebersamaan Umat

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:40 WIB

Kapolres Kediri Resmikan Wajah Baru Command Center 110, Fokus Tingkatkan Kapabilitas Layanan

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:46 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Apel Pengamanan Malam Takbir Idul Adha 1447 H, Kapolres Tekankan Pengamanan Humanis dan Persuasif

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:27 WIB

Kapolres Tabanan Serahkan Hewan Kurban kepada Masyarakat Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:18 WIB

Sinergi 3 Pilar Desa Pagung Laksanakan Pengecekan Tanaman Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, didampingi Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, dalam aplikasi “Reviu MBG” sebagai langkah penguatan sistem pengawasan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara langsung dan real-time di lapangan, Selasa (26/5).

Badan Gizi Nasional

BGN Terapkan Efisiensi Distribusi MBG, Sistem Bundling Dihentikan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:22 WIB