SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Dugaan pelaksanaan teknis yang tidak sesuai standar kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kali ini sorotan tajam tertuju pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukabumi terkait penanaman pipa distribusi air berukuran besar yang bersumber dari Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu.Jumat (13/2/2026)
Temuan di lapangan bermula saat pihak PLN melakukan pekerjaan penggalian untuk penanaman kabel listrik di ruas Jalan Bangbayang, Tangkil. Para pekerja mengaku terkejut ketika mendapati pipa distribusi air milik PDAM tertanam hanya sekitar setengah meter dari permukaan tanah.
“Berdasarkan perintah mandor, kabel PLN harus ditanam di kedalaman satu setengah meter lebih. Pipa ini saya tidak tahu,” ujar salah satu pekerja di lokasi penggalian.
Kondisi tersebut memantik pertanyaan serius mengenai standar teknis yang digunakan dalam proyek penanaman pipa distribusi air tersebut. Berdasarkan praktik umum dan standar pekerjaan infrastruktur bawah tanah, pipa distribusi berdiameter besar semestinya ditanam pada kedalaman ideal sekitar 1,2 hingga 1,5 meter, dilengkapi lapisan pasir serta bantalan pelindung guna menghindari tekanan langsung dari permukaan, terutama jika berada di sisi jalan aktif yang dilalui kendaraan berat setiap hari.
Fakta bahwa pipa hanya tertanam sekitar setengah meter tanpa bantalan dan perlindungan memadai menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan dini, kebocoran, bahkan risiko gangguan distribusi air bersih kepada masyarakat.
Tokoh masyarakat sekaligus aktivis pemerhati lingkungan, Cepi Muksin, menyayangkan dugaan kelalaian tersebut. Ia menilai, jika benar pekerjaan tidak sesuai standar, maka hal itu mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan profesionalitas pelaksana teknis.
“Kalau memang benar hanya ditanam setengah meter tanpa bantalan, ini sangat memprihatinkan. Infrastruktur air bersih bukan proyek coba-coba. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Pengawasan harus ketat, bukan sekadar formalitas,” tegas Cepi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara baik melalui APBD maupun sumber pembiayaan lainnya harus dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap standar teknis. Ia juga menyoroti pentingnya peran pengawas lapangan dari pihak PDAM agar tidak terjadi pekerjaan yang terkesan asal-asalan.
“Para pemangku kebijakan di PDAM semestinya turun langsung memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi. Jangan sampai anggaran besar habis, tapi kualitas pekerjaan jauh dari harapan. Kalau seperti ini, publik wajar curiga,” tambahnya.
Selain persoalan kedalaman, penanaman pipa di pinggir jalan aktif yang setiap saat dilalui kendaraan roda dua, roda empat, hingga kendaraan bertonase berat, tanpa perlindungan memadai, dinilai berpotensi mempercepat kerusakan akibat tekanan dinamis dari atas. Risiko jangka panjangnya bukan hanya kebocoran, tetapi juga pemborosan anggaran karena perbaikan berulang.
Pengamat infrastruktur lokal juga menilai, apabila temuan ini benar, maka perlu dilakukan audit teknis menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk pemeriksaan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, hingga laporan pengawasan. Evaluasi tidak hanya penting untuk memastikan tanggung jawab, tetapi juga untuk mencegah praktik serupa terulang di proyek lain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak terkait.
Tim media akan terus mendalami dugaan ini, termasuk menelusuri nilai anggaran, pelaksana proyek, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan. Mengingat proyek ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan menggunakan dana negara, transparansi menjadi keharusan, bukan pilihan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari PDAM dan pemerintah daerah untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul. Apakah ini sekadar kelalaian teknis di lapangan, atau cerminan dari sistem pengawasan yang lemah? Yang jelas, kualitas infrastruktur publik tidak boleh dikorbankan oleh sikap abai dan praktik yang jauh dari standar profesional.
Penulis : Wahid
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














