Suararakyat info Sukabumi – Essadendra Aneksa dari Kasi Pidsus Kejari Cirebon kini menjadi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cibadak menggantikan Agus Yuliana yang ditugaskan menjadi Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejaksaan Negeri Bangkalan Madura. Acara serah terima jabatan yang digelar hari Kamis, 4 Pebruari 2026 di Aula Kejari Cibadak dihadiri seluruh jajaran Kejari Cibadak serta jajaran pemerintah daerah
Agus Yuliana yang dikenal aktif dalam mengawal dan menangani berbagai perkara tindak pidana khusus di Kejari Cibadak tampak begitu terharu mendapatkan sambutan hangat dari seluruh jajaran internal. Dia mengucapkan terima kasih ke rekan kerja juga kalangan media yang selama bertugas telah berperan aktif membantu tugas yang di emban. Dia juga meminta maaf selama ini masih belum bisa memberikan yang terbaik terutama berkaitan dengan komunikasi melalui telephon
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan semua pihak. Saya juga mohon maaf bila selama bertugas komunikasi melalui telpon selular tidak begitu aktif mengingat banyaknya tugas yang harus dilaksanakan.” Papar Agus Yuliana
Ditempat yang sama Essadendra Aneksa Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon yang kini menjadi Kasi Pidsus Kejari Cibadak mengutarakan komitmennya bekerja secara profesional, objektif dan selektif dalam menangani setiap laporan masyarakat. Mengawali kerja disini, lanjut nakhoda baru sebagai Kasi Pidsus Kejari Cibadak akan melakukan pemetaan terhadap perkara yang sedang berjalan dan mempelajari kasus-kasus yang belum terselesaikan.
“Saya berharap bisa segera beradaptasi dengan lingkungan kerja termasuk harmonisasi dengan kalangan lainnya sehingga saya bisa melaksanakan tugas dengan baik.” Ucap Essadendra Aneksa
Bidang Tindak Pidana Khusus lanjutnya memiliki tanggung jawab besar, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia akan mempelajari setiap laporan pengaduan (Lapdu) melalui proses verifikasi dan penyaringan yang ketat. Sebab, setiap hari tidak sedikit laporan yang masuk membuatnya harus memvalidasi secara detil dengan landasan hukum dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Komitmen kami bekerja secara profesional dan menindak lanjuti laporan sesuai prosedur untuk bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.” Pungkas Essadendra Aneka. Wahid dan Tim














