Nasabah Jiwasraya Kembali Melayangkan Surat Kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararakyat infoJakarta – Hari Jumat 29 Januari 2026, Machril,S..E selaku nasabah korban rekayasa restrukturisasi Jiwasraya kembali mendatangi Kementerian Keuangan RI di Jalan Wahidin Lapangan Banteng Jakarta Pusat, ini untuk yang ketiga kalinya demi menemui Bendahara Negara sebagai Ultimate Shareholders PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), karena sejak bulan September dan Oktober 2025 bersurat belum mendapat respons, berdasar penelusuran surat surat-surat yang kami antarkan semua disposisi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara alasannya karena surat bersifat teknis, namun hasil penelusuran surat bahwa sampai saat ini masih sangkut di Staf Direktur Jenderal.

Kepada. Awak media, Machril, S.E mengatakan bahwa, Materi surat kami adalah melaporkan kepada Bapak Menteri Purbaya Yudhi Sadewa Bahwa semua Nasabah Jiwasraya pada 9 Desember 2025 telah menerima pengembalian uang sebesar 74,5% dari Tim Likuidasi Jiwasraya dan sisanya 25,5% sebagai kekurangan akan diambil dari uang sitaan Jiwasraya yang disetor oleh Kejaksaan Agung kepada Pemerintah.jelasnya. Minggu 1/2/2026.

 

Menurutnya, Karena uang sitaan adalah kewenangan Bapak Menteri Keuangan sebagai Bendara Negara dan Ultimate Shareholders Pt. Asuransi Jiwasraya (Persero) maka nasabah Jiwasraya memohon untuk menyetujui menggunakan uang tersebut untuk dipergunakan mengembalikan uang nasabah sejumlah 25,5%.,ungkapnya.

 

Ditambahkannya, bahwa. Perjuangan nasabah sudah 9 tahun lamanya selama ini alasan tidak ada cash flow,sementara Board of Director sampai Desember 2024 mendapat gaji normal, fasilitas mewah, ada kenaikan gaji dan tiap tahun dapat tanciem, padahal “warung tutup” tidak menerima uang masuk uang premi dari nasabah. Giliran dapat uang hasil penjualan aset yang disita malah kewajiban kepada nasabah tidak diselesaikan.,ujarnya.

 

Machril harapkan, Mudah-mudahan surat kami di awal tahun 2026 bisa dibaca oleh Bapak Menteri Keuangan walau dalam kesibukan yang makin rumit dalam kelola keuangan negara dan jika uang nasabah bisa kembali berarti salah satu Pekerjaan Rumah Kementerian Keuangan bisa diselesaikan.,pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Berita Terbaru