Tersangka Korupsi Dana BLT Desa,Mantan Kades Karangtengah Tertunduk Malu Saat Digiring Petugas Kejaksaan

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Sukabumi- Dengan mengenakan rompi tahanan, Mantan Kepala Desa Karangtengah tampak tertunduk saat digiring petugas menuju mobil tahanan, usai menjalani proses Tahap II di kantor kejaksaan. Tersangka yang menjabat sebagai kepala desa periode 2019–2023 itu resmi diserahkan penyidik kepolisian kepada Jaksa bersama barang bukti perkara dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Kamis, 29/01/2026.

Langkahnya terlihat pelan, wajahnya datar tanpa banyak bicara. Dengan tangan terborgol, tersangka langsung diarahkan menuju kendaraan untuk selanjutnya dititipkan ke Lapas Bandung.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan, Agus Yuliana, mengatakan bahwa tersangka diduga tidak menyalurkan dana BLT secara menyeluruh kepada masyarakat penerima manfaat selama tiga tahun anggaran, yakni 2020 hingga 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modusnya sederhana, dana BLT tidak disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat. Total kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 miliar,” ujar Agus Yuliana.

Ia menjelaskan, dana BLT yang seharusnya diterima oleh 170 keluarga penerima manfaat di Desa Kanan Tengah tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, antara lain untuk membiayai pencalonan sebagai anggota legislatif, kebutuhan hidup sehari-hari, hingga pembelian satu unit kendaraan mobil yang kini diketahui telah dijual.

READ  Empat Bulan Tanpa Kepastian, Dugaan Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan Senior Dinilai Jalan di Tempat di Polres Sukabumi Kota

“Perbuatan itu dilakukan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa. Dalam perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri,” tambahnya.

Selain tersangka, kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen penyaluran BLT dan uang tunai sebesar Rp108 juta. Saksi-saksi yang telah diperiksa meliputi warga penerima BLT serta perangkat desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Setelah Tahap II ini, tersangka kami titipkan di Lapas Bandung dan selanjutnya perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tutup Agus Yuliana.

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Tanah Bengkok Desa Munjul: Diduga Dihibahkan Diam-Diam, Kini Jadi Ladang Bisnis di Atas Aset Desa
Relokasi Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Ciengang Mulai Bergerak, 66 Huntap Siap Dibangun
Ephar Sayid Abdullah Terpilih sebagai Kades PAW Sukaraja, Camat: Rangkul Semua Elemen dan Fokus Layani Masyarakat
BUMDes Bukan Sekadar Usaha Desa, Camat Sukaraja Dorong Lahirnya Penggerak Ekonomi Rakyat
Forkopimcam Sukalarang Dan Para Kades Pastikan Program Desa Berjalan Sesuai Mekanisme
Pemdes Langensari Gelar Sosialisasi Dana Desa 2026, Wujudkan Pembangunan Transparan dan Berkeadilan
Semangat Demokrasi Desa Kembali Tumbuh, Warga Dusun II Kedungwaringin Sukses Gelar Pemilihan Anggota BPD Periode Baru
Pengaspalan Jalan Sand Sheet di Kampung Pasir Tengek Jadi Prioritas, Pemdes Langensari Genjot Infrastruktur Desa Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:33 WIB

Skandal Tanah Bengkok Desa Munjul: Diduga Dihibahkan Diam-Diam, Kini Jadi Ladang Bisnis di Atas Aset Desa

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:02 WIB

Relokasi Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Ciengang Mulai Bergerak, 66 Huntap Siap Dibangun

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:46 WIB

Ephar Sayid Abdullah Terpilih sebagai Kades PAW Sukaraja, Camat: Rangkul Semua Elemen dan Fokus Layani Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026 - 04:38 WIB

BUMDes Bukan Sekadar Usaha Desa, Camat Sukaraja Dorong Lahirnya Penggerak Ekonomi Rakyat

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:13 WIB

Forkopimcam Sukalarang Dan Para Kades Pastikan Program Desa Berjalan Sesuai Mekanisme

Berita Terbaru

Kabupaten Kepulauan Meranti

Hari bayangkara ke 80 kampung tangguh anti narkoba banglas barat di nilai polda riau

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:11 WIB