Kota Sorong Papua Barat Daya – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas) Polda Papua Barat Daya menggelar pertemuan dan koordinasi bersama Kepolisian Khusus (Polsus) guna meningkatkan sinergitas serta pengawasan, Rabu Siang (28/1/2026).
Kegiatan ini diikuti puluhan perwakilan anggota Polisi Khusus dari berbagai instansi. Acara dibuka oleh Direktur Binmas Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol M. Erfan, didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan Kehutanan, Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam, Petrus F. Tawer.
Dalam sambutannya, Kombes Pol M. Erfan menegaskan bahwa pengawasan terhadap Kepolisian Khusus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus, serta Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, ruang lingkup pengawasan meliputi pemahaman konsep pengawasan Polsus, pendataan anggota, penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta pendataan, penggunaan, dan penyimpanan senjata api beserta amunisi.
“Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan kepolisian terbatas oleh Kepolisian Khusus,” ujar Kombes Pol M. Erfan.
Sementara itu, Ps. Paur Min Ops Dit Binmas Polda Papua Barat Daya, Ipda Sarifudin, selaku pemateri, memaparkan pengertian Kepolisian Khusus, mekanisme pengawasan, serta ketentuan perizinan, penggunaan, dan penyimpanan senjata api non-organik Polri/TNI yang digunakan oleh Polsus.
Melalui kegiatan ini, Dit Binmas Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas instansi, meningkatkan profesionalisme Kepolisian Khusus, serta memastikan pelaksanaan tugas Polsus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Leonardo
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: SuaraRakyat














