Dana BLT untuk Warga Miskin Disunat, Mantan Kades di Kecamatan Cibadak Terjerat Korupsi Rp1,35 Miliar

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| SUKABUMI-Jajaran Polres Sukabumi berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi dana BLT yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,35 miliar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengamankan seorang oknum mantan kepala desa berinisial G.I (52). Yang bersangkutan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan dana bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat kecil.

“Polres Sukabumi berkomitmen menjadi penegak hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kami tidak mentolerir bentuk penyimpangan dana, baik anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa,” tegas Kapolres.(27/1/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Dr. Samian, melalui serangkaian penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup hingga akhirnya menetapkan tersangka. Proses hukum pun telah memasuki tahap akhir penyidikan.

“Oknum mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, dan akan segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Kapolres Dr. Samian mengungkapkan, berdasarkan hasil audit dan perhitungan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,35 miliar. Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat BLT, terutama di masa sulit pandemi.

Terkait modus operandi, Kapolres Dr. Samian menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

READ  Ironi di Kampung Halaman Bupati: Ratusan Warga Kepung Lokasi PETI, Desak Penegakan Hukum di Wilayah Polsek Cerenti

“Modusnya dengan memalsukan laporan dan tanda tangan para penerima manfaat BLT. Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan,” ungkapnya.

Atas terungkapnya kasus ini, Kapolres Sukabumi Dr. Samian mengimbau seluruh aparatur pemerintahan, baik di tingkat daerah maupun desa, agar menjalankan roda pemerintahan secara bersih dan transparan.

“Kami berharap pemerintah desa melaksanakan pemerintahan yang baik, bersih, dan melayani masyarakat. Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan karena itu merugikan rakyat dan negara,” tegasnya.

Kapolres Dr. Samian memastikan, tersangka dalam kasus ini masih berstatus pelaku tunggal.

“Inisialnya GI, mantan kepala desa di salah satu kecamatan di Sukabumi, yaitu Kecamatan Cibadak,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya SK Kepala Desa, dokumen APBDes tahun 2020–2022, bundel laporan pertanggungjawaban BLT Desa, atribut partai politik terkait pencalonan legislatif, rekening koran tersangka, serta uang tunai sebesar Rp108 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata AKP Hartono.

“Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkasnya

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Tanah Bengkok Desa Munjul: Diduga Dihibahkan Diam-Diam, Kini Jadi Ladang Bisnis di Atas Aset Desa
Relokasi Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Ciengang Mulai Bergerak, 66 Huntap Siap Dibangun
Ephar Sayid Abdullah Terpilih sebagai Kades PAW Sukaraja, Camat: Rangkul Semua Elemen dan Fokus Layani Masyarakat
BUMDes Bukan Sekadar Usaha Desa, Camat Sukaraja Dorong Lahirnya Penggerak Ekonomi Rakyat
Forkopimcam Sukalarang Dan Para Kades Pastikan Program Desa Berjalan Sesuai Mekanisme
Pemdes Langensari Gelar Sosialisasi Dana Desa 2026, Wujudkan Pembangunan Transparan dan Berkeadilan
Semangat Demokrasi Desa Kembali Tumbuh, Warga Dusun II Kedungwaringin Sukses Gelar Pemilihan Anggota BPD Periode Baru
Pengaspalan Jalan Sand Sheet di Kampung Pasir Tengek Jadi Prioritas, Pemdes Langensari Genjot Infrastruktur Desa Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:33 WIB

Skandal Tanah Bengkok Desa Munjul: Diduga Dihibahkan Diam-Diam, Kini Jadi Ladang Bisnis di Atas Aset Desa

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:02 WIB

Relokasi Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Ciengang Mulai Bergerak, 66 Huntap Siap Dibangun

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:46 WIB

Ephar Sayid Abdullah Terpilih sebagai Kades PAW Sukaraja, Camat: Rangkul Semua Elemen dan Fokus Layani Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026 - 04:38 WIB

BUMDes Bukan Sekadar Usaha Desa, Camat Sukaraja Dorong Lahirnya Penggerak Ekonomi Rakyat

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:13 WIB

Forkopimcam Sukalarang Dan Para Kades Pastikan Program Desa Berjalan Sesuai Mekanisme

Berita Terbaru

Uncategorized

Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

Senin, 15 Jun 2026 - 02:00 WIB