SUARARAKYAT.info|| Sukabumi-Menanggapi Pernyataan Mantan Ketua PC Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Sukabumi Dudi Saefulrohman terkait Musyawarah Cabang ( Muscab) PPM Kota Sukabumi Ke XI yang diduga Inkonstitusional dan Cacat Hukum Ketua Carateker PPM Jawa Barat Pay Agustian Angkat bicara.
Menurutnya Muscab tersebut sudah sesuai tahapan. Adapun terkait para peserta Muscab dari tingkat ranting yang dianggap tidak Sah Karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK).
“Seluruh ranting telah memiliki SK resmi yang dikeluarkan oleh ketua PPM Kota Sukabumi sebelumnya, yakni Dudi, dan hal tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen penyerahan SK yang ada,”jelas Pay kepada awak media dikedimannya Sabtu (24/01/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebihlanjut, Pay Agustian Menjelaskan terkait tudingan yang disampaikan Dudi bahwa caretaker terkesan terburu-buru dalam melaksanakan Muscab XI,
” Saya meluruskan kronologinya. Bahwa caretaker sebenarnya terbit pada 26 Desember 2025, bukan 9 Desember 2025 seperti yang beredar.” Ungkapnya
“Korwil pun masih memberikan toleransi dengan mengundur jadwal Muscab XI hingga 10 Januari 2026. Bahkan Korwil sudah menghubungi Saudara Dudi melalui WhatsApp, bahwa apabila pada tanggal tersebut tidak dilaksanakan, maka Korwil melalui surat caretaker akan melaksanakan Muscab pada 11 Januari 2026,” tambahnya.
Pay Agustian juga memaparkan kronologis penundaan Muscab yang diajukan oleh Dudi selaku Ketua PPM Kota Sukabumi saat itu. Awalnya Muscab tersebut dijadwalkan pada 30 November 2025, kemudian diminta mundur ke 25 Desember 2025, lalu kembali diundur ke 28 Desember 2025.
Pada 2 Desember 2025, melalui surat bernomor 027/PDPPM/Jabar/XII-2025, PD PPM Jawa Barat menyampaikan bahwa apabila Muscab tidak terlaksana pada 25 Desember 2025, maka Jawa Barat akan mengeluarkan surat caretaker untuk segera melaksanakan Muscab PPM Kota Sukabumi.
“Pada 29 Desember 2025, Saudara Dudi kembali mengajukan pengunduran ke tanggal 10 Januari 2026 melalui surat elektronik. Korwil saat itu menjawab akan melanjutkan permohonan tersebut ke Jawa Barat, dengan catatan jika tidak juga dilaksanakan, maka Korwil melalui surat tugas caretaker akan melaksanakan Muscab keesokan harinya, yakni 11 Januari 2026,” bebernya
Pay juga menegaskan, pada pelaksanaan Muscab XI, Dudi hadir langsung di lokasi kegiatan, bahkan diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan dan mencalonkan diri kembali sebagai ketua.
“Kalau memang dikatakan tidak sah, pertanyaannya kenapa yang bersangkutan hadir, memberikan sambutan, dan ikut mencalonkan diri,” Tuturnya
Ditempat yang berbeda, Ketua Pengurus Cabang (PC) Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Sukabumi masa bakti 2025–2030, Dede Dahlan menambahkan bahwa tudingan bahwa Musyawarah Cabang (Muscab) ke-XI PPM Kota Sukabumi yang digelar baru-baru ini dinilai inkonstitusional dan cacat hukum.
Dede menegaskan, pelaksanaan Muscab XI sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pengurus Daerah (PD) PPM Jawa Barat. Ia menjelaskan, dirinya sebelumnya juga merupakan bagian dari kepengurusan PPM Kota Sukabumi dan sempat ditunjuk sebagai Ketua Bidang Hukum.
“Kalau persoalan muscab, itu merupakan utusan DPD PPM Jawa Barat karena seluruh proses sudah diambil alih oleh Jabar. Saya sebelumnya pengurus dan ditunjuk sebagai Ketua Bidang Hukum, sehingga ketika ada kesempatan mencalonkan diri, saya maju sebagai calon,” ujar Dede, Sabtu (24/1/2026).
Ia juga menyampaikan pencalonannya telah memenuhi seluruh persyaratan organisasi, termasuk memiliki Surat Catatan dan rekomendasi dari LKRI yang legalitasnya jelas serta telah divalidasi.
“Rekomendasi itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Terkait proses pemilihan, Dede menyampaikan bahwa pemilihan Ketua PPM Kota Sukabumi dilakukan melalui mekanisme voting dari seluruh ranting yang ada.
“Dari tujuh kecamatan di Kota Sukabumi, saya memperoleh dukungan lima suara,” tutupnya
Penulis : Prim RK
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














