SUARARAKYAT.info|| Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam forum strategis tersebut, Jaksa Agung memaparkan secara komprehensif capaian kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 sekaligus menyampaikan rencana kerja dan kebutuhan anggaran institusi penegak hukum tersebut untuk tahun anggaran 2026.
Rapat kerja ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum, sebagai wujud nyata mekanisme check and balances dalam sistem demokrasi konstitusional. Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kejaksaan memberikan ruang evaluasi sekaligus dukungan terhadap arah kebijakan penegakan hukum nasional.
Dalam paparannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh capaian kinerja Kejaksaan RI berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan 2024–2029, yang mengusung visi besar menjadikan Kejaksaan sebagai pelopor penegak hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern. Visi tersebut selaras dengan agenda besar nasional menuju Indonesia Emas 2045.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Realisasi Anggaran Hampir Sempurna dan Lonjakan PNBP
Pada aspek pengelolaan keuangan negara, Kejaksaan RI mencatat kinerja yang dinilai sangat optimal. Sepanjang tahun 2025, realisasi anggaran Kejaksaan mencapai 98,94 persen, atau setara dengan Rp26,40 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp26,68 triliun.
Tak hanya itu, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjukkan lonjakan signifikan. Kejaksaan RI berhasil membukukan PNBP sebesar Rp19,85 triliun, atau meningkat hingga 734,29 persen dari target awal yang telah ditetapkan.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan di berbagai bidang, khususnya melalui optimalisasi fungsi penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di hadapan anggota Komisi III DPR RI.(21/1/2026)
Pengamanan Proyek Strategis dan Program Prioritas Nasional
Di bidang intelijen, Kejaksaan RI menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung stabilitas pembangunan nasional. Sepanjang 2025, Bidang Intelijen Kejaksaan berhasil mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis dengan nilai proyek mencapai Rp586,78 triliun.
Selain itu, Kejaksaan juga turut mengawal berbagai program prioritas pemerintah, salah satunya program makan bergizi gratis, yang telah diamankan pelaksanaannya di 227 lokasi di seluruh Indonesia. Pengawalan ini bertujuan memastikan program berjalan tepat sasaran, bebas dari penyimpangan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Penegakan Hukum Humanis dan Pemberantasan Korupsi
Dalam penegakan hukum tindak pidana umum, Kejaksaan RI menangani lebih dari 185.000 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, Kejaksaan berhasil menyelesaikan 2.113 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), sebagai bentuk pendekatan hukum yang mengedepankan kemanusiaan, keadilan substantif, dan pemulihan sosial.
Sementara di bidang tindak pidana khusus, fokus utama Kejaksaan tetap diarahkan pada pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian ekonomi negara. Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan berhasil menyetorkan uang tunai sebesar Rp424,86 miliar ke kas negara, serta menyelesaikan pembayaran uang pengganti senilai Rp18,69 triliun dari perkara-perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penguatan Integritas Internal
Sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah dan integritas institusi, Kejaksaan RI juga memperketat pengawasan internal. Sepanjang tahun 2025, telah dijatuhkan hukuman disiplin terhadap 165 pegawai, sebagai bentuk penegakan kode etik dan disiplin aparatur.
“Penegakan hukum harus dimulai dari internal. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Jaksa Agung.
Tantangan Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Menatap tahun anggaran 2026, Kejaksaan RI telah menerima pagu indikatif sebesar Rp20 triliun yang akan dialokasikan untuk program penegakan hukum dan dukungan manajemen. Namun demikian, Jaksa Agung mengungkapkan adanya kekurangan anggaran yang signifikan, terutama pada pos belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di daerah.
Ia mengingatkan bahwa tanpa penambahan anggaran, operasional penegakan hukum di tingkat daerah berpotensi mengalami penurunan hingga 75 persen, yang dapat berdampak langsung pada efektivitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Untuk itu, Kejaksaan RI mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun, guna mendukung tugas-tugas krusial seperti:
Pengamanan intelijen,
Penanganan perkara korupsi dan tindak pidana strategis,
Operasional Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat),
Serta operasional RSU Adhyaksa Kejaksaan RI yang hingga kini belum terakomodasi secara optimal dalam pagu awal.
Reformasi SDM dan Assessment Centre
Sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi, Kejaksaan RI juga berkomitmen memperkuat tata kelola pembinaan karier aparatur. Salah satu langkah strategis yang akan dijalankan pada 2026 adalah pembentukan lembaga Assessment Centre, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025.
“Assessment Centre ini bertujuan menciptakan sumber daya manusia Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan objektif melalui sistem penilaian kompetensi yang terukur dan transparan,” jelas Jaksa Agung.
Harapan Dukungan DPR RI
Menutup paparannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta dukungan penuh dari Komisi III DPR RI agar kebutuhan anggaran dan program strategis Kejaksaan RI tahun 2026 dapat direalisasikan. Ia menegaskan bahwa dukungan tersebut sangat penting untuk memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan secara kuat, bersih, dan berkeadilan, sekaligus mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














