SUARARAKYAT.info|| Boyolali – Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali peran strategis desa sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menekankan bahwa legalitas hak atas tanah merupakan kunci utama dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat menghadiri rangkaian peringatan Hari Desa Nasional yang digelar di Kabupaten Boyolali. Ia menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kepastian hukum atas tanah masyarakat desa, sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi dan kesejahteraan warga.
“Legalitas hak atas tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut masa depan masyarakat desa. Dengan kepastian hukum, warga desa memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan, mengembangkan usaha, serta mengoptimalkan potensi ekonomi lokal,” ujar Wamen Ossy dalam sambutannya.(17/1/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tanah merupakan aset utama masyarakat desa yang memiliki nilai sosial, ekonomi, dan budaya. Tanpa kepastian hukum, aset tersebut rentan terhadap konflik, sengketa, hingga perampasan oleh pihak-pihak yang memiliki modal dan kekuatan lebih besar. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk menjamin hak-hak masyarakat desa melalui sistem pertanahan yang adil dan transparan.
Wamen Ossy juga menegaskan bahwa komitmen Kementerian ATR/BPN sejalan dengan Astacita keenam Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun Indonesia dari desa dan dari bawah guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan nasional.
“Pembangunan desa tidak boleh hanya bersifat simbolik. Ia harus ditopang oleh kepastian hukum, salah satunya melalui legalitas tanah. Inilah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi dan memberdayakan rakyat desa,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, Kementerian ATR/BPN terus mendorong berbagai program strategis, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penataan dan legalisasi aset desa, serta penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan yang selama ini banyak terjadi di wilayah perdesaan. Program-program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses masyarakat desa terhadap permodalan dan pengembangan usaha produktif.
Wamen Ossy menambahkan bahwa tanah yang telah memiliki sertipikat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan ekonomi desa, termasuk sektor pertanian, pariwisata desa, UMKM, hingga pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan demikian, desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek utama yang menentukan arah pertumbuhannya sendiri.
“Ketika tanah desa memiliki kepastian hukum, maka desa akan lebih berdaya. Masyarakat tidak lagi hidup dalam bayang-bayang konflik agraria, tetapi dapat fokus membangun ekonomi, pendidikan, dan kualitas hidup yang lebih baik,” katanya.
Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026 ini menjadi pengingat bahwa pembangunan nasional yang kuat harus berakar dari desa. Pemerintah pusat, melalui Kementerian ATR/BPN, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat desa dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada rakyat.
Dengan penguatan legalitas hak atas tanah, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia mampu menjadi motor penggerak pembangunan nasional, sekaligus ruang hidup yang aman, sejahtera, dan bermartabat bagi seluruh warganya.
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














