SUARARAKYAT.info|| Kendal —Upaya memperjuangkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah kembali mengemuka di Kabupaten Kendal. Tim Kuasa Hukum dari PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang bersama Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI) secara resmi mendampingi ahli waris almarhum Tomo Wigeno, warga Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, yang selama puluhan tahun menempati tanah dan rumah namun kini terancam digusur oleh pihak lain.jumat (16/1/2026)
Pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk respons atas undangan dan permohonan bantuan hukum dari warga yang merasa hak kepemilikannya tidak mendapatkan kepastian serta diduga diganggu oleh klaim sepihak. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir unsur LSM, media, serta Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila PAC Sukorejo, sebagai bentuk solidaritas dan pengawalan publik terhadap kasus pertanahan yang dinilai rawan konflik.
Ketua Umum GJL GAMAT-RI, Riyanta, S.H., menyampaikan bahwa persoalan sengketa dan mafia tanah saat ini semakin marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah. Oleh karena itu, GJL GAMAT-RI berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah serta aparat penegak hukum guna membantu masyarakat yang terpinggirkan dalam memperjuangkan hak-haknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Riyanta menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanusiaan. Menurutnya, pendekatan hukum harus berjalan beriringan dengan musyawarah dan dialog agar tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
“GJL GAMAT-RI siap membantu masyarakat baik melalui jalur hukum maupun jalur musyawarah. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah, dan rakyat kecil tidak boleh dikorbankan oleh ketidakjelasan administrasi pertanahan,” tegas Riyanta.
Menindaklanjuti laporan warga, Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.Pd., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, bersama tim kuasa hukum, mendatangi langsung lokasi dan menghadiri pertemuan di rumah Bapak Ngadenan dan Bapak Fredy Dwi Hendrawanto, yang berada di RT 01 RW 02 Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kendal.
Dalam pertemuan tersebut, para ahli waris menyampaikan keluhan mengenai batas tanah yang dinilai tidak sesuai serta adanya ancaman penggusuran terhadap rumah dan tanah yang telah mereka huni secara turun-temurun selama puluhan tahun. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran akan hilangnya tempat tinggal keluarga mereka.
Sukindar menyatakan bahwa pihaknya hadir bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk membantu mencarikan solusi yang adil dan bermartabat bagi semua pihak. Ia menegaskan bahwa Tim FERADI WPI bersama GJL GAMAT-RI akan mengupayakan langkah-langkah mediasi dan hukum secara profesional.
“Kami berharap bisa menjadi jembatan penyelesaian persoalan ini. Kami akan mendorong komunikasi dan mediasi dengan pihak-pihak terkait, baik di tingkat Polda, Polres, BPN Kabupaten Kendal, Inspektorat, Kecamatan, hingga Kelurahan, agar diperoleh penyelesaian terbaik dan berkeadilan,” ujar Sukindar.
Lebih lanjut, Sukindar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Semarang, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen dan Advokasi Indonesia (YLKAI) Kota Semarang, serta Ketua DPC PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang, menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI merupakan organisasi yang telah berbadan hukum sesuai dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan dan berkomitmen penuh untuk bekerja dalam koridor hukum.
“Kami mendorong seluruh anggota GJL GAMAT-RI untuk selalu patuh terhadap hukum. Perjuangan kami adalah perjuangan konstitusional, demi membantu masyarakat yang mengalami ketidakadilan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, tim hukum dan GJL GAMAT-RI akan mengawal proses penyelesaian melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kendal. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas status tanah dan mencegah konflik berkepanjangan.
Sementara itu, Bapak Ngadenan dan Bapak Fredy Dwi Hendrawanto, selaku ahli waris almarhum Tomo Wigeno, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI.
“Kami berharap tanah dan rumah yang selama ini kami tempati bisa segera mendapatkan kepastian hukum. Terima kasih atas kepedulian semua pihak. Semoga masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak merugikan kami sebagai ahli waris,” ungkap mereka.
Kasus ini menjadi potret nyata masih kompleksnya persoalan pertanahan di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran pendampingan hukum dan pengawasan publik agar hak-hak warga negara dapat terlindungi secara adil dan berkeadilan.
Penulis : Skd
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














