SUARARAKYAT.info|| Jakarta — Keberhasilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dalam membongkar pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan perumahan Tangerang, Banten, menuai apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat, khususnya generasi muda. Operasi yang dipimpin langsung di bawah komando Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, dinilai sebagai bukti nyata keseriusan negara dalam memerangi peredaran narkotika yang kian masif dan terorganisir.
Pengungkapan pabrik narkotika tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026. Dalam operasi itu, petugas BNN berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari aktor utama hingga kurir. Selain menangkap pelaku, BNN juga menyita barang bukti dalam jumlah signifikan yang menunjukkan skala produksi narkotika tersebut cukup besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda Indonesia.
Pabrik tersebut diketahui memproduksi narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca, yang dikenal luas sebagai tembakau sintetis. Lebih mengkhawatirkan lagi, BNN menemukan modus baru yang digunakan jaringan narkotika, yakni menyamarkan zat berbahaya tersebut ke dalam cairan vape serta kemasan sachet minuman energi. Modus ini dinilai sangat berbahaya karena menyasar kalangan muda dan dapat dengan mudah mengelabui masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hiddzaqi, dalam keterangan pers di Jakarta, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah cepat, terukur, dan efektif yang dilakukan BNN RI.
“Kami dari elemen masyarakat, khususnya generasi muda, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto beserta seluruh jajarannya. Pengungkapan pabrik narkotika di Tangerang ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba benar-benar dilakukan secara serius dan nyata di lapangan,” ujar Azmi.selasa (13/1/2026)
Menurutnya, keberhasilan BNN membongkar jaringan ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Masyarakat menilai BNN masih menjadi garda terdepan yang dapat diandalkan dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
“Kinerja BNN selama ini membuahkan hasil positif. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari kolaborasi dan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi kejahatan narkotika,” tambahnya.
Berdasarkan perhitungan BNN, pengungkapan pabrik narkotika di Tangerang ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka tersebut menunjukkan betapa besar ancaman yang berhasil digagalkan oleh aparat.
Dari lokasi penggerebekan, BNN menyita barang bukti berupa 153 gram MDMB-4en-Pinaca murni, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta sejumlah residu dan sisa bahan produksi lainnya. Temuan ini memperkuat indikasi bahwa lokasi tersebut merupakan pusat produksi, bukan sekadar tempat penyimpanan.
Azmi menilai modus operandi yang digunakan para pelaku menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat. Hal ini, kata dia, menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum, namun sekaligus membuktikan bahwa BNN tidak kalah sigap dalam membaca dan mengantisipasi pola kejahatan baru.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa BNN menjalankan tugas negara dengan sangat luar biasa dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mendukung penuh langkah BNN untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengejar para bandar, bahkan jika harus sampai ke luar negeri, demi memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
LAKSI juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum tegas yang akan diterapkan BNN terhadap para pelaku. Para tersangka diketahui akan dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebuah regulasi terbaru yang mengatur penyesuaian ketentuan pidana, termasuk bagi tindak pidana narkotika.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp500 juta. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih berani terlibat dalam kejahatan narkotika.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan tegas. Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa, dan tidak boleh ada toleransi sedikit pun,” pungkas Azmi.
Dengan keberhasilan ini, BNN kembali menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika, sekaligus memperkuat perang total melawan jaringan narkoba yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














