SUARARAKYAT.info|| DEPOK — Iklim kebebasan pers di Kota Depok kembali menjadi sorotan publik. Dunia jurnalistik memanas setelah Ketua Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok, J. Benny Gerungan, secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang oknum berinisial HR ke Polres Metro Depok atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial elektronik.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026. Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa insan pers tidak akan tinggal diam terhadap upaya pembunuhan karakter yang dilakukan secara terbuka di ruang digital.
Langkah tegas J. Benny Gerungan mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari sejumlah tokoh dan praktisi hukum yang tergabung dalam Kantor Hukum HAM & Pers DPP GAKORPAN. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dr. Bernard BBBBI Siagian, S.H., M.Akp
Dr. Kristanto Manullang, S.H., M.H
David Sianipar, S.H., M.H
Ricky Soares
Ev. Marcel Gerungan
serta para praktisi hukum dan pembela kebebasan pers lainnya.
Mereka menilai langkah hukum ini sebagai preseden penting dalam menjaga marwah profesi wartawan dan menegakkan etika bermedia sosial di tengah derasnya arus disinformasi.
“Ini bukan semata persoalan personal, tetapi soal integritas profesi dan perlindungan hukum bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah,” tegas salah satu praktisi hukum yang mendukung pelaporan tersebut.(11/1/2026)
Kronologi Dugaan Fitnah Lewat Konten TikTok
Peristiwa bermula pada akhir Desember 2025, bertempat di Jl. Boulevard 6 DC (Media Center DPD Kota Depok). Saat itu, J. Benny Gerungan sedang menjalankan fungsi jurnalistik dengan menanyakan legalitas penggunaan logo DPRD Kota Depok oleh pihak terlapor.
Namun, tindakan profesional tersebut justru direkam secara sepihak, kemudian diunggah ke platform TikTok dengan narasi yang diduga memutarbalikkan fakta. Dalam unggahan tersebut, pelapor digambarkan seolah-olah melakukan keributan dan kegaduhan, padahal tidak sesuai dengan fakta aktual di lapangan.
Konten itu dinilai menyesatkan, tendensius, dan menyerang kehormatan pribadi serta profesi wartawan, sehingga menimbulkan opini negatif di ruang publik.
Menanggapi kasus tersebut, Tim Kuasa Hukum The Wasesa News yang dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., CCDM., CMLE., CPLA., CMED., CTLS., CMLC. selaku Dewan Pembina, bersama Anjis Bambang Saputra, S.H. dari Divisi Hukum, menyampaikan pernyataan keras.
“Klien kami, Bapak J. Benny Gerungan, adalah sosok yang menjunjung tinggi etika profesi. Dugaan tindakan terlapor HR yang menyebarkan narasi sesat, brutal, dan menghina profesi wartawan di ruang publik merupakan preseden buruk bagi iklim informasi nasional. Ini bukan sekadar serangan pribadi, tetapi bentuk nyata pembunuhan karakter (character assassination). Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas, bongkar, tangkap, dan adili sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dr. I Made Subagio.
Akibat unggahan tersebut, J. Benny Gerungan mengaku mengalami kerugian moril yang serius, termasuk tercorengnya reputasi dan kehormatan sebagai wartawan serta pimpinan organisasi pers. Identitas dan profesinya diseret ke dalam opini publik negatif tanpa dasar fakta dan bukti yang sah.
Dalam pernyataannya, J. Benny Gerungan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya pengguna media sosial.
“Ini soal harga diri dan marwah organisasi. Masyarakat harus paham bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar hukum dan merusak kehormatan orang lain. Biarkan hukum yang bekerja membuktikan siapa yang benar dan siapa yang bersalah,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok, dengan rujukan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa ruang digital bukan wilayah bebas hukum, dan profesi wartawan memiliki perlindungan konstitusional yang tidak boleh diinjak oleh narasi fitnah dan ujaran kebencian.
Penulis : Dr. Bernard
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyst.info














