Kota Sorong Papua Barat Daya – Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menugaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Barat Daya, Drs. Suardi Thamal, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk menggantikan Johanes Naa, yang saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan seragam dinas DPRP Papua Barat Daya.
Kasus dugaan korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar sekitar Rp700 juta, yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya telah mengumumkan bahwa Asisten I menjabat sebagai Plt Sekwan DPRP Papua Barat Daya,” ujar Gubernur Elisa Kambu saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Perayaan Natal Bersama Pemerintah Provinsi, TNI/Polri, dan masyarakat Papua Barat Daya di Gedung Lamberthus Jitmau, Rabu (7/1/2026).
Gubernur menegaskan bahwa Suardi Thamal telah mulai melaksanakan tugasnya sebagai Plt Sekwan sejak Selasa, 6 Januari 2026.
Sementara itu, Johanes Naa secara resmi telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRP Papua Barat Daya guna fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Penulis : Leonardo
Editor : Fredo
Sumber Berita: SuaraRakyat.info














