SUARARAKYAT.info||Sukabumi –Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di lingkungan Madrasah Aliyah (MA) Al-Muttaqien yang berlokasi di Kampung Legok Sirna No. 3/3, Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dugaan tersebut menimbulkan sorotan publik karena bantuan pendidikan dari pemerintah pusat itu seharusnya diterima siswa secara utuh tanpa potongan apa pun.
Informasi yang dihimpun dari salah satu narasumber menyebutkan bahwa dana PIP yang diterima siswa tidak diberikan secara penuh. Menurut pengakuannya, pemotongan dilakukan secara otomatis oleh pihak sekolah dengan alasan untuk pembayaran tertentu dan infak. Siswa hanya menerima sisa dana setelah pemotongan tersebut dilakukan.
“Pemotongan itu terjadi otomatis. Kami tidak pernah menerima dana secara utuh, hanya sisanya saja yang diberikan,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, narasumber mengungkapkan bahwa selama ini dirinya tidak pernah memegang kartu ATM maupun buku tabungan penerima PIP. Seluruh dokumen perbankan tersebut, menurutnya, berada di pihak sekolah tanpa penjelasan yang transparan kepada siswa maupun orang tua.
“Saya tidak pernah pegang ATM dan buku rekening. Dari awal semua ada di pihak sekolah, tapi tidak pernah dijelaskan secara rinci,” ujarnya.
Tak hanya itu, dugaan lain yang turut mencengangkan publik adalah adanya nama beberapa siswa yang sudah tidak lagi bersekolah atau berhenti, namun masih tercatat aktif sebagai penerima dana PIP dari pemerintah. Jika hal tersebut terbukti benar, maka berpotensi menyalahi ketentuan penyaluran bantuan pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, pihak sekolah MA Al-Muttaqien melalui Mpep Andri saat dikonfirmasi membantah adanya pemotongan dana PIP. Ia menegaskan bahwa tidak ada pemotongan bantuan pemerintah sebagaimana yang dituduhkan.
“Itu bukan pemotongan dana PIP, melainkan infak bulanan,lebih jelasnya tanya aja langsung ke pihak kepala sekolah,saga hanya sebagai guru saja, tapi memang saya tau alurnya dana tersebut. “jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (6/1/2026).
Namun demikian, pernyataan tersebut justru menuai tanggapan kritis dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Lambang Indra Setiawan, S.H., selaku pemerhati kebijakan publik. Ia menilai bahwa jika infak ditentukan atau dipotong langsung dari dana PIP tanpa persetujuan bebas dari siswa atau orang tua, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
“Yang namanya infak tidak boleh ditentukan nominalnya dan tidak boleh dipaksakan. Jika dana PIP dipotong dengan dalih apa pun, apalagi secara otomatis, itu jelas bermasalah,” tegas Lambang.
Ia pun mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), serta Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh dan investigasi terhadap dugaan tersebut. Menurutnya, dunia pendidikan harus menjadi ruang yang bersih dari praktik penyimpangan, terlebih lembaga pendidikan yang membawa label agama.
“Ini sangat mencoreng dunia pendidikan, apalagi sekolah yang berlabel agama. Pemerintah harus hadir dan memberikan sanksi tegas jika dugaan ini terbukti,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi terkait langkah atau tindak lanjut atas dugaan tersebut. Publik kini menanti transparansi dan klarifikasi menyeluruh demi memastikan dana bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada siswa yang berhak secara utuh dan adil.
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














