SUARARAKYAT.info|| Bekasi- Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu dengan menggandeng Kajian Bantuan Hukum (KBH) Wibawamukti sebagai pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Cikarang. Kerja sama strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Pengadilan Negeri Cikarang.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KBH Wibawamukti, H. Ulung Purnama, S.H., M.H., beserta partner, sebagai bentuk kesepakatan resmi pengelolaan dan penyelenggaraan layanan Posbakum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya warga kurang mampu di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua KBH Wibawamukti, H. Ulung Purnama, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang serta Juru Bicara PN Cikarang atas kepercayaan yang kembali diberikan kepada KBH Wibawamukti. Ia menilai kepercayaan tersebut merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan kepada KBH Wibawamukti. Kami berharap kerja sama ini dapat terus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya masyarakat tidak mampu. Inovasi pelayanan akan terus kami dorong sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang progresif di Pengadilan Negeri Cikarang,” ujar H. Ulung Purnama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa KBH Wibawamukti berkomitmen menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah diakses, transparan, serta berorientasi pada pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya bagi mereka yang menghadapi persoalan hukum namun terbatas secara ekonomi dan pengetahuan hukum.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar S. Nasution, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan Posbakum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PN Cikarang dalam menjamin hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Pada Selasa, (30/12/2025), telah dilaksanakan kerja sama Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Cikarang dengan Kajian Bantuan Hukum Wibawamukti terkait pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri Cikarang,” jelas Isnandar.
Ia menerangkan bahwa Pos Bantuan Hukum PN Cikarang menyediakan berbagai bentuk layanan hukum, mulai dari pemberian informasi hukum dan konsultasi hukum gratis, bantuan penyusunan dokumen atau surat-surat hukum yang dibutuhkan oleh para pencari keadilan, hingga penyediaan informasi mengenai daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Layanan tersebut juga mencakup informasi terkait advokat yang bersedia memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono).
Lebih lanjut, Isnandar S. Nasution menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan layanan Posbakum di PN Cikarang dijalankan sesuai dengan ketentuan dan amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Hal ini bertujuan agar pelayanan hukum berjalan tertib, profesional, serta tepat sasaran.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Pengadilan Negeri Cikarang berharap kualitas dan jangkauan pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu dapat semakin optimal. Kehadiran Posbakum diharapkan menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya, sekaligus menjadi sarana pendampingan awal sebelum mereka menjalani proses hukum di pengadilan.
Kerja sama antara PN Cikarang dan KBH Wibawamukti ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sekaligus menjadi wujud nyata bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis : Haris Pranatha
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














