SUARARAKYAT.info|| Jakarta — Pelarian ke luar negeri selama ini kerap menjadi “jalan aman” bagi para buronan kasus korupsi asal Indonesia. Fenomena ini dinilai sebagai kegagalan serius negara dalam menegakkan hukum, terutama dalam memanfaatkan kerja sama internasional yang sudah lama dibangun.
Hal tersebut ditegaskan oleh Prof Dr KH Sutan Nasomal, SH, MH, Pakar Hukum Internasional, dalam jumpa pers bersama para pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik nasional maupun luar negeri, yang digelar di Kantor Pusat Markas Partai Oposisi Merdeka (POM), Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/12/2025).
“Tidak ada satu pun negara di dunia yang secara resmi melindungi koruptor. Jika buronan korupsi Indonesia bisa hidup aman di luar negeri, itu bukan karena negara lain, tetapi karena lemahnya keseriusan aparat dan kepemimpinan penegak hukum kita sendiri,” tegas Prof Sutan Nasomal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika Interpol dan kerja sama penegakan hukum internasional tidak mampu menjangkau buronan korupsi, terlebih Indonesia telah memiliki hubungan bilateral dan multilateral yang kuat dengan banyak negara, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara ASEAN.
Interpol Bukan Alasan, Masalah Ada di Dalam Negeri
Prof Sutan menilai, kegagalan menangkap buronan korupsi yang kabur ke luar negeri tidak bisa terus-menerus ditimpakan kepada Interpol. Ia menegaskan bahwa Interpol hanyalah alat, sementara kemauan politik dan integritas aparat menjadi kunci utama.
“Kalau Interpol tidak bergerak, pertanyaannya bukan pada Interpolnya, tetapi pada siapa yang mengirimkan data, siapa yang menindaklanjuti, dan siapa yang sengaja memperlambat proses. Kalau tidak mampu, pecat saja kepalanya,” ujarnya dengan nada keras.
Ia juga menekankan bahwa jejak rekam para koruptor seharusnya sudah lama diserahkan secara resmi kepada negara-negara sahabat agar dapat dilakukan penangkapan dan ekstradisi.
Kasus Wanaartha Jadi Contoh Buruk Penegakan Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Prof Sutan Nasomal secara khusus menyoroti kasus Wanaartha Life yang mengguncang industri asuransi nasional sejak 2019. Hingga kini, salah satu tokoh kunci dalam kasus tersebut, Evelina F. Pietruschka, masih berstatus buronan.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin Wanaartha Life dan menetapkan total tagihan mencapai Rp12,78 triliun. Namun ironisnya, salah satu buronan utama justru belum berhasil ditangkap.
“Ini mempermalukan negara. Uang rakyat dirampok, industri hancur, tetapi pelakunya bisa menikmati hidup di luar negeri. Ini bukan sekadar soal hukum, ini soal harga diri bangsa,” kata Prof Sutan.
Amerika Serikat Bukan Negara Perlindungan Koruptor
Menanggapi isu buronan yang diduga bersembunyi di Amerika Serikat, Prof Sutan menegaskan bahwa AS adalah negara yang sangat keras terhadap kejahatan keuangan dan korupsi.
“Amerika itu negara besar yang berperang melawan korupsi. Kalau Presiden RI meminta langsung kepada Presiden Amerika, saya yakin tidak ada alasan bagi mereka untuk menolak penangkapan koruptor,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat telah lama terjalin, baik melalui FBI, Polri, KPK, maupun program OPDAT (Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training).
MOU dan Konvensi Internasional Jangan Sekadar Kertas
Indonesia, lanjut Prof Sutan, telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang memberikan dasar hukum kuat untuk kerja sama internasional, ekstradisi, dan pengembalian aset hasil korupsi.
“Kalau MOU, perjanjian, dan konvensi internasional hanya jadi pajangan dan kertas tak bernilai, itu berarti ada pembiaran sistematis. Jangan bohongi rakyat dengan jargon pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Ia bahkan menyatakan, bila ada negara yang terbukti melindungi koruptor Indonesia dan merugikan negara secara nyata, maka pemerintah Indonesia harus berani mengambil langkah diplomatik tegas, termasuk menutup kantor perwakilan diplomatik.
Uang dan Oknum, Akar Masalah Utama
Prof Sutan juga menyinggung dugaan kuat adanya oknum penegak hukum yang “masuk angin” akibat kekuatan uang para koruptor.
“Uang bisa membeli banyak hal, termasuk pembiaran. Ketika koruptor sudah kabur ke luar negeri lalu dibilang tidak bisa ditangkap, itu alasan klasik yang memalukan,” ujarnya.
Ia menilai sangat ironis, negara menghabiskan anggaran besar untuk membiayai aparat dan lembaga pemberantas korupsi, namun justru lemah ketika berhadapan dengan koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.
Tuntutan Moral dan Politik
Sebagai Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, dan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus, Prof Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan keberanian politik.
“Negara tidak boleh kalah oleh segelintir koruptor. Jika ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya hukum, tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara,” pungkasnya.
Sumber: Prof Dr. KH Sutan Nasomal
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














