Prof Dr Sutan Nasomal: Jika Buronan Korupsi Kabur ke Luar Negeri Diduga Interpol Tak Mampu Menangkap, Pimpinan Harus Dicopot

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Jakarta — Pelarian ke luar negeri selama ini kerap menjadi “jalan aman” bagi para buronan kasus korupsi asal Indonesia. Fenomena ini dinilai sebagai kegagalan serius negara dalam menegakkan hukum, terutama dalam memanfaatkan kerja sama internasional yang sudah lama dibangun.

Hal tersebut ditegaskan oleh Prof Dr KH Sutan Nasomal, SH, MH, Pakar Hukum Internasional, dalam jumpa pers bersama para pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik nasional maupun luar negeri, yang digelar di Kantor Pusat Markas Partai Oposisi Merdeka (POM), Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/12/2025).

“Tidak ada satu pun negara di dunia yang secara resmi melindungi koruptor. Jika buronan korupsi Indonesia bisa hidup aman di luar negeri, itu bukan karena negara lain, tetapi karena lemahnya keseriusan aparat dan kepemimpinan penegak hukum kita sendiri,” tegas Prof Sutan Nasomal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika Interpol dan kerja sama penegakan hukum internasional tidak mampu menjangkau buronan korupsi, terlebih Indonesia telah memiliki hubungan bilateral dan multilateral yang kuat dengan banyak negara, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara ASEAN.

Interpol Bukan Alasan, Masalah Ada di Dalam Negeri

Prof Sutan menilai, kegagalan menangkap buronan korupsi yang kabur ke luar negeri tidak bisa terus-menerus ditimpakan kepada Interpol. Ia menegaskan bahwa Interpol hanyalah alat, sementara kemauan politik dan integritas aparat menjadi kunci utama.

“Kalau Interpol tidak bergerak, pertanyaannya bukan pada Interpolnya, tetapi pada siapa yang mengirimkan data, siapa yang menindaklanjuti, dan siapa yang sengaja memperlambat proses. Kalau tidak mampu, pecat saja kepalanya,” ujarnya dengan nada keras.

Ia juga menekankan bahwa jejak rekam para koruptor seharusnya sudah lama diserahkan secara resmi kepada negara-negara sahabat agar dapat dilakukan penangkapan dan ekstradisi.

Kasus Wanaartha Jadi Contoh Buruk Penegakan Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Prof Sutan Nasomal secara khusus menyoroti kasus Wanaartha Life yang mengguncang industri asuransi nasional sejak 2019. Hingga kini, salah satu tokoh kunci dalam kasus tersebut, Evelina F. Pietruschka, masih berstatus buronan.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin Wanaartha Life dan menetapkan total tagihan mencapai Rp12,78 triliun. Namun ironisnya, salah satu buronan utama justru belum berhasil ditangkap.

“Ini mempermalukan negara. Uang rakyat dirampok, industri hancur, tetapi pelakunya bisa menikmati hidup di luar negeri. Ini bukan sekadar soal hukum, ini soal harga diri bangsa,” kata Prof Sutan.

READ  Tim Investigasi GAKORPAN Soroti Kumuhnya Pasar Lembang Ciledug: Bau Busuk, Sampah Menggunung, dan Dugaan Pembiaran Aparat

Amerika Serikat Bukan Negara Perlindungan Koruptor

Menanggapi isu buronan yang diduga bersembunyi di Amerika Serikat, Prof Sutan menegaskan bahwa AS adalah negara yang sangat keras terhadap kejahatan keuangan dan korupsi.

“Amerika itu negara besar yang berperang melawan korupsi. Kalau Presiden RI meminta langsung kepada Presiden Amerika, saya yakin tidak ada alasan bagi mereka untuk menolak penangkapan koruptor,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat telah lama terjalin, baik melalui FBI, Polri, KPK, maupun program OPDAT (Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training).

MOU dan Konvensi Internasional Jangan Sekadar Kertas

Indonesia, lanjut Prof Sutan, telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang memberikan dasar hukum kuat untuk kerja sama internasional, ekstradisi, dan pengembalian aset hasil korupsi.

“Kalau MOU, perjanjian, dan konvensi internasional hanya jadi pajangan dan kertas tak bernilai, itu berarti ada pembiaran sistematis. Jangan bohongi rakyat dengan jargon pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Ia bahkan menyatakan, bila ada negara yang terbukti melindungi koruptor Indonesia dan merugikan negara secara nyata, maka pemerintah Indonesia harus berani mengambil langkah diplomatik tegas, termasuk menutup kantor perwakilan diplomatik.

Uang dan Oknum, Akar Masalah Utama

Prof Sutan juga menyinggung dugaan kuat adanya oknum penegak hukum yang “masuk angin” akibat kekuatan uang para koruptor.

“Uang bisa membeli banyak hal, termasuk pembiaran. Ketika koruptor sudah kabur ke luar negeri lalu dibilang tidak bisa ditangkap, itu alasan klasik yang memalukan,” ujarnya.

Ia menilai sangat ironis, negara menghabiskan anggaran besar untuk membiayai aparat dan lembaga pemberantas korupsi, namun justru lemah ketika berhadapan dengan koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.

Tuntutan Moral dan Politik

Sebagai Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, dan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus, Prof Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan keberanian politik.

“Negara tidak boleh kalah oleh segelintir koruptor. Jika ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya hukum, tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara,” pungkasnya.

Sumber: Prof Dr. KH Sutan Nasomal

Editor : Red-01

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Berita Terbaru