SUARARAKYAT.info|| INHIL — Proses lelang aset milik seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menjadi perhatian publik setelah mencuatnya dugaan praktik tidak wajar dalam mekanisme lelang yang dilaksanakan pihak bank. Sejumlah indikasi, mulai dari overbid, rekayasa penawaran, hingga dugaan phantom bidding, kini menjadi sorotan tajam masyarakat yang merasa ada ketidaktransparanan dalam proses tersebut.Minggu (7/12/2025)
Aset yang dilelang berupa satu unit rumah dengan SHM No. 2096, luas tanah 319 m², berlokasi di Jl. Lintas Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Inhil. Dalam pengumuman resmi, BRI telah menetapkan harga limit sebesar Rp300.000.000 sebagai dasar lelang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan harga akhir yang dibayarkan pembeli mencapai Rp350.000.000. Kenaikan Rp50 juta di luar harga limit yang ditetapkan bank menimbulkan dugaan kuat adanya praktik overbid yaitu penetapan harga yang melampaui ketentuan agar harga jual meningkat secara tidak wajar.
Sejumlah informasi yang diterima media ini menyebut dugaan lebih serius: adanya phantom bidding, yakni penawaran palsu yang sengaja diciptakan pihak yang berkepentingan untuk memancing peserta lain menaikkan harga. Jika dugaan ini benar, maka proses lelang tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, terutama jika terbukti mengandung unsur penipuan terhadap peserta lelang maupun nasabah yang asetnya dilelang.
Seorang sumber tepercaya yang meminta namanya dirahasiakan menyebut bahwa selisih Rp50 juta dari harga yang melampaui limit itu diduga masuk ke kantong pribadi oknum Kepala Cabang BRI. Informasi ini memicu keresahan masyarakat dan memantik pertanyaan mengenai sejauh mana integritas pejabat bank dalam mengelola aset nasabah yang masuk proses lelang.
Tidak hanya itu, menurut keterangan sumber lain, bukan satu atau dua nasabah yang mengaku dirugikan, namun mereka memilih diam karena merasa tidak memiliki kekuatan menghadapi institusi sebesar BRI. Dugaan adanya pola merugikan nasabah memperkuat kebutuhan pemeriksaan menyeluruh atas mekanisme lelang yang dijalankan.
Masyarakat menilai bahwa mekanisme lelang seharusnya transparan dan diawasi ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Ketika harga limit sudah ditentukan secara resmi oleh bank, kenaikan tiba-tiba tanpa penjelasan memadai wajar menimbulkan kecurigaan adanya permainan internal.
Sejumlah tokoh masyarakat Inhil mendesak agar:
BRI memberikan klarifikasi resmi mengenai proses lelang aset tersebut,
Aparat penegak hukum turun melakukan penyelidikan, terutama terkait dugaan phantom bidding,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa mekanisme lelang perbankan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan nasabah.
Mereka menegaskan bahwa praktik seperti ini, jika dibiarkan, tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap BRI, tetapi juga mencoreng dunia perbankan secara keseluruhanya
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan overbid, rekayasa penawaran, maupun dugaan aliran dana ke oknum Kepala Cabang. Publik menunggu penjelasan terbuka agar polemik ini tidak semakin membesar dan tidak membuat nasabah lain merasa takut atau enggan menyuarakan kerugian mereka.
Kasus ini menjadi alarm penting bagi lembaga perbankan: bahwa transparansi, etika, dan akuntabilitas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara tuntas tanpa pandang bulu.
Penulis : Syw
Editor : Red-SR
Sumber Berita: Suararakyat. info














