SUARARAKYAT.info||Indragiri Hilir –Ironis dan memalukan. Di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan keselamatan kerja, sebuah proyek negara bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Indragiri Hilir justru diduga dikerjakan tanpa standar paling dasar: Alat Pelindung Diri (APD) dan kehadiran pengawasan yang semestinya.
Pada Jumat,(5/12/2025), tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan ruang kelas tipe 1 di MIN 1 Indragiri Hilir. Proyek ini bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nilai anggaran fantastis Rp 3.034.498.267,43. Adapun CV. Fazza Konstruksi tercatat sebagai kontraktor pelaksana, sementara CV. Andromeda Arsitektur bertindak sebagai konsultan pengawas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja justru mengungkapkan hal mengejutkan:“Kontraktor sama konsultan nggak ada pak, di Pekanbaru mereka,” ujarnya.
Pernyataan ini menggambarkan betapa lemahnya pengawasan proyek yang dananya berasal dari kas negara tersebut.
Ketidakhadiran kontraktor dan konsultan di lokasi tampak tercermin dari kualitas pengerjaan. Sejumlah titik menunjukkan tambalan semen baru yang terlihat tidak rapi dan terkesan dikerjakan secara terburu-buru tanpa kendali mutu.
Proyek pemerintah yang dijalankan tanpa APD merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Indonesia memiliki kerangka hukum jelas yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), antara lain,
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan pekerja pada setiap tempat kerja.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 – memastikan hak pekerja atas perlindungan K3.
Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang APD mewajibkan penyediaan APD standar dan penggunaan oleh pekerja.
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMK3 Konstruksi mengatur standar keselamatan pada proyek konstruksi pemerintah, termasuk pengawasan, evaluasi, dan pemantauan lapangan.
Dengan sederet aturan tersebut, kelalaian yang terjadi pada proyek MIN 1 Inhil ini bukan hanya cacat administrasi, tetapi berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum.
Ketiadaan APD pada proyek konstruksi adalah bom waktu kecelakaan kerja. Tanpa helm, cedera kepala dapat terjadi kapan saja. Tanpa sepatu safety, risiko tertusuk material, terpeleset, atau tergencet menjadi sangat tinggi. Semua ini berpotensi menimbulkan cacat permanen hingga kematian.
Selain risiko di lapangan, kontraktor dan konsultan pengawas juga dapat dijerat sanksi hukum sesuai UU No. 1 Tahun 1970, berupa kurungan atau denda. Bahkan, jika kelalaian menyebabkan kecelakaan berat atau kematian, pasal berlapis dapat dikenakan
Kasus ini menampar wajah pengelolaan proyek pemerintah. Dengan anggaran mencapai miliaran rupiah, seharusnya kualitas pembangunan dan keselamatan pekerja berada pada standar tertinggi. Namun yang tampak justru sebaliknya: pekerja dibiarkan bekerja tanpa perlindungan, sementara pihak yang bertanggung jawab menghilang dari lokasi.
Investigasi lebih lanjut patut didorong. Apakah anggaran keselamatan kerja diabaikan? Mengapa pengawasan tidak berjalan? Dan bagaimana mungkin proyek negara sebesar ini dikerjakan tanpa kontrol teknis yang memadai?
Proyek ini layak menjadi perhatian aparat penegak hukum, inspektorat, dan pemerintah pusat. Sebab pada akhirnya, keselamatan pekerja bukan sekadar formalitas dalam dokumen melainkan kewajiban moral dan hukum yang harus ditegakkan tanpa kompromi.
Sampai berita ini diterbitkan pihak kontraktor dan dinas terkait belum berikan keterangan resminya, dan wartawan akan terus menggali informasi lebih detail perihal adanya dugaan kasus tersebut. Mengingat uang yang dialokasikan menggunakan uang negara yang wajib ada keterbukaan.
Penulis : Syw
Editor : Red-SR
Sumber Berita: Suararakyat. info














