Proyek Kelas SBSN Rp3 Miliar di Inhil Diduga Abai K3: Pekerja Tanpa APD, Kontraktor dan Konsultan Menghilang

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Indragiri Hilir –Ironis dan memalukan. Di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan keselamatan kerja, sebuah proyek negara bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Indragiri Hilir justru diduga dikerjakan tanpa standar paling dasar: Alat Pelindung Diri (APD) dan kehadiran pengawasan yang semestinya.

Pada Jumat,(5/12/2025), tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan ruang kelas tipe 1 di MIN 1 Indragiri Hilir. Proyek ini bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nilai anggaran fantastis Rp 3.034.498.267,43. Adapun CV. Fazza Konstruksi tercatat sebagai kontraktor pelaksana, sementara CV. Andromeda Arsitektur bertindak sebagai konsultan pengawas.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poto: pekerja yang diduga tidak menggunakan APD

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja justru mengungkapkan hal mengejutkan:“Kontraktor sama konsultan nggak ada pak, di Pekanbaru mereka,” ujarnya.

Pernyataan ini menggambarkan betapa lemahnya pengawasan proyek yang dananya berasal dari kas negara tersebut.

Ketidakhadiran kontraktor dan konsultan di lokasi tampak tercermin dari kualitas pengerjaan. Sejumlah titik menunjukkan tambalan semen baru yang terlihat tidak rapi dan terkesan dikerjakan secara terburu-buru tanpa kendali mutu.

Proyek pemerintah yang dijalankan tanpa APD merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Indonesia memiliki kerangka hukum jelas yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), antara lain,

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan pekerja pada setiap tempat kerja.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 – memastikan hak pekerja atas perlindungan K3.

Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang APD mewajibkan penyediaan APD standar dan penggunaan oleh pekerja.

Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMK3 Konstruksi mengatur standar keselamatan pada proyek konstruksi pemerintah, termasuk pengawasan, evaluasi, dan pemantauan lapangan.

READ  Kejari Cibadak Sukabumi Terima Laporan LSM ANNAHL Perihal Pembukaan Rekening Peserta Didik di Lingkungan PAUD

Dengan sederet aturan tersebut, kelalaian yang terjadi pada proyek MIN 1 Inhil ini bukan hanya cacat administrasi, tetapi berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum.

Ketiadaan APD pada proyek konstruksi adalah bom waktu kecelakaan kerja. Tanpa helm, cedera kepala dapat terjadi kapan saja. Tanpa sepatu safety, risiko tertusuk material, terpeleset, atau tergencet menjadi sangat tinggi. Semua ini berpotensi menimbulkan cacat permanen hingga kematian.

Selain risiko di lapangan, kontraktor dan konsultan pengawas juga dapat dijerat sanksi hukum sesuai UU No. 1 Tahun 1970, berupa kurungan atau denda. Bahkan, jika kelalaian menyebabkan kecelakaan berat atau kematian, pasal berlapis dapat dikenakan

Kasus ini menampar wajah pengelolaan proyek pemerintah. Dengan anggaran mencapai miliaran rupiah, seharusnya kualitas pembangunan dan keselamatan pekerja berada pada standar tertinggi. Namun yang tampak justru sebaliknya: pekerja dibiarkan bekerja tanpa perlindungan, sementara pihak yang bertanggung jawab menghilang dari lokasi.

Investigasi lebih lanjut patut didorong. Apakah anggaran keselamatan kerja diabaikan? Mengapa pengawasan tidak berjalan? Dan bagaimana mungkin proyek negara sebesar ini dikerjakan tanpa kontrol teknis yang memadai?

Proyek ini layak menjadi perhatian aparat penegak hukum, inspektorat, dan pemerintah pusat. Sebab pada akhirnya, keselamatan pekerja bukan sekadar formalitas dalam dokumen melainkan kewajiban moral dan hukum yang harus ditegakkan tanpa kompromi.

Sampai berita ini diterbitkan pihak kontraktor dan dinas terkait belum berikan keterangan resminya, dan wartawan akan terus menggali informasi lebih detail perihal adanya dugaan kasus tersebut. Mengingat uang yang dialokasikan menggunakan uang negara yang wajib ada keterbukaan.

Penulis : Syw

Editor : Red-SR

Sumber Berita: Suararakyat. info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Pemdes Cisarua Gelar Sosialisasi di SDN Nyamplung Nagrak
PKBM Bintang Mandiri Tersandung Dugaan Penggelembungan Data, Disdik Sukabumi Saling Lempar Bola 
Lulusan Siap Kerja dan Mandiri, Unindra Perkuat Keterampilan Praktis di Tengah Tingginya Pengangguran Produktif
Kodam Kasuari Sapa Generasi Muda Papua Barat Lewat Sosialisasi Penerimaan Catar Akademi TNI TA 2026
Inovasi SAGU dari Poltekkes Sorong Jadi Harapan Edukasi Gizi Tekan Stunting di Sayosa
Disdik Sukabumi Buka Suara Soal Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM, Tegaskan Akan Lakukan Penelusuran dan Tindak Lanjut Hukum
Fakta Baru Skandal Dugaan Pengelolaan Dinasti dan Manipulasi Data Siswa di PKBM Bintang Mandiri Sukabumi Kian Terkuak
Kampus Diminta Adaptif di Tengah Efisiensi Anggaran Negara, Pengabdian Masyarakat Tetap Jadi Prioritas Tridharma
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 02:38 WIB

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Pemdes Cisarua Gelar Sosialisasi di SDN Nyamplung Nagrak

Senin, 13 April 2026 - 03:03 WIB

PKBM Bintang Mandiri Tersandung Dugaan Penggelembungan Data, Disdik Sukabumi Saling Lempar Bola 

Jumat, 10 April 2026 - 06:29 WIB

Lulusan Siap Kerja dan Mandiri, Unindra Perkuat Keterampilan Praktis di Tengah Tingginya Pengangguran Produktif

Kamis, 9 April 2026 - 22:43 WIB

Kodam Kasuari Sapa Generasi Muda Papua Barat Lewat Sosialisasi Penerimaan Catar Akademi TNI TA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 10:21 WIB

Inovasi SAGU dari Poltekkes Sorong Jadi Harapan Edukasi Gizi Tekan Stunting di Sayosa

Berita Terbaru