SUARARAKYAT.info|| Semarang— Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan sarung batik atau lurik setiap hari Jumat mulai menunjukkan dampak nyata di lapangan. Kebijakan yang diberlakukan secara resmi pada 2025 ini bukan sekadar seremonial pelestarian budaya, melainkan juga terbukti menggerakkan roda ekonomi pelaku UMKM, khususnya pengrajin batik dan lurik di berbagai daerah.(28/11/2025)
Sejak diterapkannya aturan tersebut, banyak pengrajin di Solo, Pekalongan, Kudus, Banyumas, hingga Jepara melaporkan peningkatan pesanan yang signifikan. Sarung batik yang dulunya lebih banyak dibeli untuk acara adat dan keagamaan, kini mulai menjadi produk sehari-hari dengan permintaan yang stabil. Tidak sedikit UMKM yang mengaku harus menambah jumlah pekerja borongan demi memenuhi lonjakan pesanan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah menyebut bahwa kebijakan ini secara langsung menghadirkan “pasar baru” bagi para pengrajin lokal. Dengan ribuan ASN di lingkungan Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, kebutuhan sarung batik dan lurik melonjak hingga puluhan ribu potong dalam beberapa minggu pertama pemberlakuan aturan tersebut. Bahkan, sejumlah pemda di luar Jateng mulai tertarik meniru kebijakan serupa demi menggerakkan ekonomi budaya di daerah masing-masing.
Selain dampak ekonomi, kebijakan ini juga membawa efek sosial dan kultural yang kuat. Penggunaan sarung batik dan lurik di kalangan ASN menciptakan kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Jawa Tengah. Para ASN tampil lebih santai, berwibawa, dan sekaligus merepresentasikan identitas budaya lokal. Tidak sedikit warga yang menilai bahwa kebijakan ini menjadi cara sederhana namun efektif untuk mengangkat kembali nilai tradisi yang mulai tersisih oleh gaya hidup modern.
Para pengamat budaya menyebut kebijakan ini merupakan bentuk konkret “ekonomi berbasis identitas” di mana pelestarian budaya berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurut mereka, batik dan lurik bukan sekadar pakaian, tetapi simbol sejarah panjang kreativitas dan ketekunan para pengrajin yang diwariskan lintas generasi.
Meski demikian, beberapa catatan penting juga muncul. Beberapa UMKM mengaku masih kesulitan dalam hal permodalan dan akses bahan baku. Selain itu, para pelaku usaha berharap pemerintah tidak berhenti sebatas aturan berpakaian ASN, tetapi juga menyediakan pelatihan desain, penguatan branding, hingga perluasan pasar ke skala nasional dan internasional.
Kendati demikian, secara umum kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan. Para ASN merasa tampil lebih segar saat bekerja, sementara UMKM merasakan denyut baru dalam roda produksi mereka. Pelestarian budaya pun mendapatkan ruang apresiasi yang lebih luas.
Dengan keberhasilan ini, Jawa Tengah menunjukkan bahwa kebijakan yang sederhana pun dapat menghasilkan dampak besar jika dirancang dengan pendekatan budaya dan berpihak pada ekonomi rakyat. Sarung batik setiap Jumat kini bukan sekadar pakaian, tetapi simbol kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku UMKM demi menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
(Sis/Ran)














