Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Tegaskan Negara Tidak Berkompromi terhadap Pelanggaran Hukum

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Bengkalis- Negara kembali menunjukkan ketegasannya terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis pada Kamis (27/11/2025) resmi melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1.882.516.812. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis di Sungai Pakning dan menjadi bagian dari akuntabilitas publik atas penindakan yang dilakukan sejak tahun 2022 hingga Juni 2025.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai kategori hasil penindakan, seperti pakaian bekas, rokok tanpa pita cukai, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, kosmetik ilegal, obat-obatan tanpa izin, sepatu bekas, ban bekas, serta sejumlah barang lainnya yang berpotensi mengancam kesehatan, keamanan, dan perekonomian nasional.



Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui Surat Nomor: S-238/MK/KN.4/2025 tanggal 13 Oktober 2025. Seluruh proses berpedoman pada regulasi yang berlaku, mulai dari PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2020, hingga berbagai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengelolaan BMN, aset eks kepabeanan, serta tata cara pemusnahan barang ilegal.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Perkumpulan Pers Daerah Indonesia (PPDI) DPC Bengkalis, dengan Ketua Indra Kitang yang turut memantau jalannya proses sebagai bagian dari kontrol publik terhadap transparansi pemerintah


Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang. Pakaian bekas dan barang berbahan tekstil dibakar hingga habis, elektronik dipotong menggunakan gerinda, sementara MMEA serta produk cair dituang untuk menghilangkan kandungan alkoholnya. Seluruh sisa barang kemudian dikumpulkan dan ditimbun menggunakan alat berat sehingga tidak lagi dapat digunakan ataupun diperjualbelikan

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya,
Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Syahruddin
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bengkalis, Yogi Hendra
Danramil 05/Bukit Batu, Kapten Inf Ucok Doni Samosir
Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rokhani
Danposal Bengkalis, Lettu Laut (PM) Nirwan Hastya
Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Kanwil BC Riau, Riswandono
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Dumai, Pramu Ichsan Chusnun
Awak media cetak dan elektronik

Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan bahwa pengawasan barang ilegal bukan hanya tugas Bea Cukai, tetapi merupakan sinergi lintas instansi yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kontrol masyarakat.


Staf Ahli Bupati Bengkalis, Syahruddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Bea Cukai dan pihak terkait. Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi pesan kuat bahwa Negeri Junjungan tidak memberikan ruang bagi pelanggar hukum.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah bukti nyata bahwa pengawasan berjalan. Kerja sama lintas instansi telah menghasilkan perlindungan nyata terhadap masyarakat dan perekonomian bangsa,” tegasnya.

Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Eka Galih, menjelaskan bahwa pemusnahan barang ilegal merupakan komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi konsumen, serta mendukung keberlangsungan UMKM lokal yang kerap dirugikan oleh masuknya produk ilegal.

Ia juga menegaskan bahwa beberapa barang seperti pakaian bekas dan kosmetik ilegal berpotensi membawa bibit penyakit atau bahan kimia berbahaya sehingga keberadaannya perlu dihentikan total.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bengkalis ingin memastikan bahwa setiap barang hasil penindakan diproses sesuai ketentuan dan dilaporkan secara transparan kepada publik. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Bea Cukai Bengkalis juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur instansi teknis, aparat penegak hukum, serta masyarakat yang terus memberikan dukungan dalam pemberantasan barang ilegal.

(Syw/Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Berita Terbaru