SUARARAKYAT.info||Sukabumi — Dugaan penyimpangan kembali mencuat dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi permukaan yang berada di Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Proyek bernilai Rp93 juta lebih itu menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa sebagian material yang digunakan bukan berasal dari suplai resmi, melainkan batu kali yang diambil dari sekitar lokasi pekerjaan.
Pantauan di lapangan memperlihatkan papan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, dengan paket pekerjaan RJIP P-03, berlokasi di DI. Cipalasari Babakan, mulai dikerjakan pada 14 November 2025, dan dikerjakan oleh CV. Dian Karta dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender. Namun kondisi di lapangan menimbulkan tanda tanya besar soal kualitas dan prosedur pengerjaan.
Seorang pekerja yang berada tidak jauh dari titik pekerjaan, saat ditemui, mengungkapkan hal mengejutkan. Ia mengaku bahwa sebagian material batu yang digunakan dalam proyek tersebut diambil langsung dari sungai atau aliran air di sekitar jalur irigasi.
“Iya, saya yang ngambil batu-batu itu. Nanti dijual ke pihak CV, dibayar per kilo, ditimbang,” ujar pekerja itu tanpa menyebutkan namanya.Senin (24/11/2025)
Pernyataan itu membuka dugaan bahwa pelaksana proyek menggunakan batu kali lokal yang tidak sesuai standar teknis, bahkan membelinya lewat pekerja secara informal. Praktik semacam ini sangat berpotensi menurunkan kualitas bangunan irigasi, karena material proyek pemerintah pada umumnya sudah ditentukan spesifikasi dan sumber pasokannya berdasarkan dokumen kontrak.
Di sisi lain, penggunaan material dari lokasi sekitar proyek tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, bahkan berpotensi merugikan negara apabila hal tersebut mengurangi biaya produksi yang seharusnya menjadi bagian dari nilai kontrak.
Tak hanya soal material, warga sekitar juga mempertanyakan transparansi dan pengawasan proyek. Di tengah anggaran yang cukup besar, publik menilai mutu pekerjaan harus diawasi ketat oleh konsultan pengawas dan Dinas PU.
Beberapa warga yang ditemui mengaku heran melihat proses pengerjaan yang dinilai “asal jalan”. Mereka menilai kondisi material serta pola pekerjaan tidak mencerminkan proyek bernilai miliaran rupiah.
“Kalau pakai batu dari sungai sekitar, jelas itu meragukan. Proyek pemerintah harusnya pakai material standar, bukan ambil seenaknya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini disusun, pihak CV. Dian Karta dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan material lokal serta pembelian batu dari pekerja dengan sistem timbang.
Publik menunggu penjelasan resmi, terutama memastikan apakah praktik tersebut sesuai aturan atau justru melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap proyek pemerintah, terutama proyek vital seperti jaringan irigasi yang menyangkut kebutuhan petani dan keberlanjutan pangan daerah.
Jika benar terjadi praktik penggunaan material non-standar, maka proyek ini bukan hanya berisiko cepat rusak, tetapi juga dapat membuka potensi dugaan pengurangan kualitas pekerjaan dan indikasi perbuatan melawan hukum. Pemerintah daerah diharapkan turun langsung mengecek kualitas pekerjaan sebelum proyek dinyatakan selesai atau diserahterimakan.
CATATAN REDAKSI:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(SR)














